INSAN.NEWS || Pangkep—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar dua agenda rapat paripurna, Jumat (14/8).
Kedua rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa dan dilaksanakan di Ruang Sidang “A” DPRD Kabupaten Pangkep.
Agenda rapat tersebut berdasarkan surat DPRD Kabupaten Pangkep tertanggal 13 Agustus 2026, yang merupakan tindak lanjut hasil keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada 12 Agustus 2026 mengenai perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Pangkep selama Agustus 2026.
Rapat pertama dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WITA dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
Dalam surat tersebut, DPRD secara jelas mencantumkan agenda, “Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.”
Setelah itu, DPRD Pangkep kembali menggelar rapat paripurna pada pukul 15.30 WITA. Agenda kedua difokuskan pada respons pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Surat tersebut menyebutkan agenda “Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Jawaban Bupati Pangkajene dan Kepulauan terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.”
Dua agenda tersebut menunjukkan proses pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa telah memasuki tahapan penyampaian pandangan fraksi dan jawaban pemerintah daerah.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah, sebelum Ranperda tersebut melanjutkan ke pembahasan pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Surat undangan rapat paripurna itu ditujukan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan serta ditandatangani Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos., M.Si.
Dalam surat tersebut juga dicantumkan ketentuan peserta rapat mengenakan Pakaian Sipil Harian (PSH) dan hadir 15 menit sebelum acara dimulai.
Rangkaian rapat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Ranperda Pemilihan Kepala Desa yang nantinya akan menjadi regulasi daerah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Pangkep.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


