DPRD Pangkep Jelaskan Kronologi Kamus Usulan Pokir yang Diingatkan KPK

oleh -48 Dilihat
Simpulakyat
Kantor DPRD Kabupaten Pangkep. (Foto: Ist).
banner 1000250

INSAN.NEWS || Pangkep –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep menanggapi pernyataan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto tentang catatan perbaikan kamus usulan pokok pikiran (Pokir) DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pangkep, Jufri Baso meluruskan bahwa kamus usulan Pokir dibuat oleh Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bapelitbanda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk dibahas di legislatif.

“Jadi, kamus usulan Pokir itu bukan dari DPRD, tapi dari Bapelitbanda Pemkab Pangkep,” terang Jufri Baso meluruskan berita kamus usulan Pokir, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya di Kantor DPRD Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (16/7/2024).

“Makanya, kemarin KPK menegur Kepala Bapelitbanda karena ada beberapa contoh kegiatan yang ditampilkan yang jumlahnya (nilai anggaran) tidak masuk kategori Pokir,” tambah Jufri Baso.

Senada dengan Sekwan, Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani mengatakan, Pokir tersebut dibuat dan diserahkan oleh Bapelitbanda untuk dibahas dan disetujui di DPRD.

“Pokir itu ada dasarnya, ada undang-undangnya, kami di sini (DPRD) yang menyetujui (penganggarannya), mereka (Pemkab) hanya mengusulkan,” kata Haris Gani.

Selain itu, Haris Gani juga membeberkan bahwa kerap terjadi perdebatan antara DPRD dengan Pemkab saat pembahasan Pokir.

“Dari dulu itu terkadang menjadi perdebatan antara kita di sini dengan pemerintah daerah, karena mereka selalu beralasan harus (usulan) melalui Musrenbang, padahal Musrenbag itukan sama kadarnya dengan Pokir, itukan usulan masyarakat. Kami ketika reses, betul-betul itu suara murni dari bawah,” beber Haris Gani.

Baca;  Anggota DPRD Pangkep Terpilih Syamsinar Apresiasi Parade Sound System

Lebih jauh, Haris Gani mengaku heran, lantaran KPK tidak melibatkan anggota dewan, kepolisian dan kejaksaan dalam rapat koordinasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2024 yang dilakukan di Kabupaten Pangkep.

“Saya juga heran ini kedatangannya KPK, mengapa legislatif, kepolisian dan kejaksaan tidak dilibatkan, padahal ada fungsi kita beririsan. Mengapa kami tidak diundang, padahal fungsi kami kurang lebih sama dalam hal pengawasan,” ujar dia.

Pada kesempatan ini, Haris Gani juga menyampaikan, pihaknya tidak terima jika disebut ada kecenderungan Pokir mengarah milik DPRD.

“Kami tidak terima kalau seperti itu. Padahal kalau kita mempersentasekan, kalau dibandingkan anggaran yang non Pokir yang betul-betul dari pemerintah daerah, persentase Pokir sangat kecil,” kata dia.

“Kenapa yang kecil ini seakan-akan betul-betul diawasi KPK, justru yang persentasenya jauh lebih besar dari non Pokir seakan-akan tidak ada stressing-nya untuk itu,” pungkas Haris Gani.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Pangkep, Drs Bachtiar mengaku, pihaknya tidak menemukan indikasi jatah-jatahan Pokir DPRD di organisasi perangkat daerah (OPD) saat melakukan pengawasan internal pemerintahan daerah.

Hal itu disampaikan Bachtiar saat ditemui awak media di Kantor Inspektorat Kabupaten Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Selasa (16/7).

“Kami saat ini belum menemukan informasi (Pokir dititip di OPD untuk dieksekusi dewan) itu, memang untuk MCP (monitoring center for prevention), salah satu atensi KPK itu Pokir dan PAD (pendapatan asli daerah),” terang dia.

Baca;  Pemkab Pangkep Kolaborasi dengan Unhas Gelar Donor Darah

“Pokir itu selesai di tahap perencanaan penyusunan RKPD, pelaksanaannya ada di pemerintah daerah,” pungkas Bachtiar.

Sebelumnya diberitakan, Kasatgas Korsup KPK Wilayah IV, Tri Budi Rochmanto memberikan catatan untuk perbaikan kamus usulan Pokir DPRD Pangkep.

“Catatan kami untuk Pokir DPRD, diperbaiki kamus usulannya bahwa Pokir itu adalah sarana menyampaikan hasil reses saja. Tidak ada itu jatah-jatahan atau milik DPRD secara aturan dan regulasi,” kata Tri Budi dalam wawancara cegat saat meninggalkan ruang rapat di aula pertemuan Kantor Bupati Pangkep, Senin (15/7/2024) kemarin.

“Kalau pun Pokir itu diakomodir oleh pemerintah daerah, maka  pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah, bukan milik DPRD,” tegas dia.

Kendati demikian, Tri Budi tak menampik, adanya kecenderungan anggota dewan menganggap Pokir tersebut milik DPRD.

“Ada kecenderungan ke arah sana, menganggap Pokir jadi milik DPRD. Jadi kami ingatkan, Pokir itu bukan milik anggota DPRD, tapi Pokir itu adalah bagian dari aspirasi yang disampaikan DPRD ke pemerintah daerah, nanti pemerintah daerah yang mengeksekusinya sesuai dengan tahap RPJMD,” pungkas Tri Budi.

Sekadar diketahui, Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Rancangan APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *