INSAN.NEWS || Bulukumba—Lembaga Investigasi Kebijakan Publik Hukum dan HAM Republik Indonesia (LINK HAM RI) melalui Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Bulukumba meminta klarifikasi terbuka terkait dugaan adanya fee sebesar Rp17 juta dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Balangpesoang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Proyek tersebut disebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp196 juta dan bersumber dari DAK/APBD Tahun Anggaran 2023.
LINK HAM RI menyoroti informasi mengenai dana Rp17 juta yang disebut-sebut sebagai fee dalam pelaksanaan kegiatan.
Persoalan lain yang turut dipertanyakan ialah informasi bahwa dana tersebut diduga belum dibagikan kepada anggota Kelompok Tani Persatuan Raya sesuai mekanisme atau kesepakatan yang sebelumnya disampaikan.
Namun, informasi mengenai asal-usul, dasar pemberian, penerima dan peruntukan dana tersebut masih memerlukan penjelasan serta verifikasi dari pihak terkait.
DPK LINK HAM RI Bulukumba secara khusus meminta Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya, Zulfikar, memberikan klarifikasi mengenai dugaan dana tersebut.
Klarifikasi dinilai penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Ketua Kelompok Tani Persatuan Raya membuka ruang klarifikasi secara terbuka terkait informasi dugaan fee Rp17 juta tersebut. Kami ingin persoalan ini dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada, sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat,” ujar DPK LINK HAM RI Bulukumba, Rabu (16/9).
LINK HAM RI menilai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan publik harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, lembaga tersebut mendorong agar dokumen pelaksanaan proyek dibuka untuk diperiksa secara transparan.
Dokumen yang diminta untuk diklarifikasi antara lain Rencana Anggaran Biaya (RAB), sumber dan mekanisme pencairan anggaran, penggunaan dana, hingga dokumen pertanggungjawaban kegiatan.
LINK HAM RI menilai dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Selain meminta penjelasan dari Zulfikar, LINK HAM RI juga mendorong pemerintah serta pihak terkait memberikan keterangan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek Jalan Usaha Tani tersebut.
Menurut mereka, klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan dapat diuji berdasarkan data, bukan sekadar informasi yang beredar.
Hingga informasi ini disusun, dugaan fee Rp17 juta tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau tindak pidana.
Diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut serta pemeriksaan terhadap dokumen dan aliran penggunaan dana untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


