INSAN.NEWS || Deliserdang—Dugaan keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat. Puluhan murid dari SD Yasperg Almaliyah Sunggal serta TK dan SD Swasta Bintang Pertiwi, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, sakit perut, hingga diare setelah mengonsumsi makanan yang dibagikan melalui program tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, paket makanan MBG dibagikan kepada para siswa pada Senin, 13 Juli 2026. Beberapa jam setelah mengonsumsi makanan tersebut, tepatnya pada malam hari, sejumlah siswa mulai mengeluhkan gangguan kesehatan yang mengarah pada dugaan keracunan makanan.
Akibat kondisi tersebut, sejumlah siswa harus menjalani penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan beberapa korban sempat menjalani perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Sundari.
Hasil penelusuran media mengarah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lalang Sunggal yang dikelola Yayasan Mutiara Kharisma Insani sebagai pihak yang diduga memasok makanan dalam program tersebut.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala SPPG Lalang Sunggal berinisial YP melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas dugaan insiden tersebut.
Dasar Hukum dan Standar Keamanan Pangan
Apabila hasil penyelidikan nantinya membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan, sejumlah regulasi dapat menjadi dasar pertanggungjawaban hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mewajibkan setiap penyelenggara pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Sementara Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi apabila produk yang diberikan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selain itu, apabila ditemukan unsur kelalaian yang mengakibatkan gangguan kesehatan, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan.
Dalam pelaksanaan Program MBG, setiap SPPG juga diwajibkan menerapkan standar higiene dan sanitasi pangan, menyimpan sampel makanan (retention sample) untuk kepentingan uji laboratorium apabila terjadi dugaan Kejadian Luar Biasa (KLB), serta melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses pengolahan, distribusi, hingga penyajian makanan.
Masyarakat berharap Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional (BGN), dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab gangguan kesehatan yang dialami para siswa.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, masyarakat meminta adanya penegakan aturan, evaluasi terhadap operasional penyedia makanan, serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Lalang Sunggal maupun Yayasan Mutiara Kharisma Insani mengenai dugaan insiden tersebut. Redaksi akan memuat klarifikasi dan hak jawab apabila telah diterima.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


