Insan.News || Luwu Utara – Informasi dari berbagai sumber yang didapatkan terkait dengan keberadaan dan aktivitas kegiatan perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan dalam hal ini CV. Auliah Indo Raya yang beraktifitas di Kabupaten Luwu Utara Propinsi Sulawesi Selatan. Dimana dalam aktifitas kegiatan yang dilakukan di duga terdapat penyimpangan dan pelanggaran hukum, Senin 24/10/2022.
Hal ini diungkapkan dari hasil investigasi Lingkaran Pemuda Anti Korupsi (LAPAK) yang diketuai oleh Bogi.
“CV. Auliah IndoRaya di duga telah melakukan pelanggaran dalam hal ini penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM Subsidi) jenis solar, BBM subsidi tersebut di gunakan dalam mengoperasikan alat berat dalam hal ini Exkavator, sedangkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk solar subsidi hanya ditujukan bagi ruma tangga, usaha mikro, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum. Artinya bahwa BBM bersubsidi jenis solar tidak di perbolehkan di gunakan oleh perusahaan swasta dan kendaraan industri kusunya diatas roda 6 dalam hal ini kendaraan alat berat Excavator/Beko”, Ungkapnya.
Penyalahgunaan tersebut menurutnya adalah sebuah pelanggaran hukum sesuai aturan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Pasal 55 Jo. Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.
“Maka dari itu penyalagunaan BBM bersubsidi jelas melanggar pasal 55 Juncto pasal 56 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalagunaan tersebut dapat diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 miliar”, Tambahnya.
Selain itu CV.Auliah Indo Raya juga diduga melakukan pelanggaran penggunaan Pupuk Bersubsisi, sebagaimana diketahui bahwa penggunaan pupuk bersubsisdi tidak di perbolehkan untuk perusahaan pertanian swasta skala besar yang mempunyai izin usaha. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mentri Perdagangan Indonesia Nomor 15/M-DAG/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
“Berdasarkan permendag 15/2013, merujuk pada definisi pasal 1 angka 1, pasal 1 angka 4, pasal 1 angka 5 bahwa pengunaan pupuk bersubsidi hanya diberikan kepada kelompok tani dan/atau petani sedangkan perusahaan swasta tidak termasuk dalm pihak yang berhak untuk diberikan dan menggunakan pupuk bersubsidi”, Ucapnya.
Selanjutnya terkait dengan program (PSR) Peremajaan Sawit Rakyat di kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan, dengan anggaran miliaran rupiah, dimana dalam prosesnya di duga terjadi praktek KKN (Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme).
“Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Luwu Utara dikerjakan sebagian besar di lahan yang tidak memenuhi syarat untuk pengerjaan PSR atau lahan yang kosong, sedangkan dalam aturan program PSR syarat yang diperbolehkan untuk dilakukan pekerjaan program psr adalah lahan yang sebelumnya sudah ada tanaman sawitnya., dan adapun untuk lahan kossong dalam aturan program PSR harus melakukan pengajuan ulang untuk lahan baru karna lahan kosong tidak termasuk dalam pekerjaan program PSR”, Terangnya.
Dugaan terjadinya Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada persoalan PSR dengan keterlibatan Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara
“Olehnya itu terkait dengan persoalan PSR di duga bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara turut andil dan terlibat serta mengetahui perseolan PSR tersebut karna dinas pertanian luwu utara yang memberikan rekomendasi kelayakan terkait dengan pekerjaan lahan program PSR, sehingga diduga bahwa telah terjadi praktek KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) dilingkup Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Utara yang tentunya berpotensi merugikan keuangan negara”, Tutupnya.