InsanNews || MAKASSAR – Pengadilan Negeri Makassar mulai Tanggal 25 Februari hingga 4 Maret 2022 tidak ada aktivitas.
Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Di gerbang masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.
“Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19, disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara,” tulis spanduk berlatar kuning itu.
“Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka,”.