INSAN.NEWS || Makassar – GARDA AKTIVIS MAHASISWA INDONESIA (GAKMI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek “Pengadaan Penanaman Bibit Nanas” di Kabupaten Barru, Kecamatan Pujananting, Desa Jangan-Jangan, yang menelan anggaran negara senilai Rp. 60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Laporan ini diajukan oleh GAKMI “Setelah Melakukan Aksi Demonstrasi” di depan Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), serta “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan”, sebagai bentuk dorongan moral terhadap penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Menurut Dhincorax, selaku Jenderal Lapangan GAKMI, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari ketidaksesuaian jumlah bibit, proses distribusi yang tidak transparan, hingga dugaan mark-up anggaran.
”Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk rekanan dan pejabat dinas. Ini bukan angka kecil-Rp60 miliar adalah dana rakyat yang harus diawasi, tegas Dhincorax, Rabu (22/10/2025/).
GAKMI menyatakan langkah hukum ini adalah bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal pemberantasan korupsi di daerah. Mereka juga menyampaikan bukti-bukti awal yang menguatkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi.
GAKMI akan terus mengawal proses hukum ini dan menggelar aksi lanjutan jika Kejaksaan tidak menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus tersebut.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New