INSAN.NEWS || Makassar—Dualisme kepemimpinan di tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Ketua KNPI Sulsel versi Musda, Vonny Ameliani Suardi, menyatakan mendapat pengakuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra atas kepengurusannya.
Pernyataan itu disampaikan Vonny dalam acara buka puasa bersama organisasi kepemudaan (OKP) di Hotel Claro, Makassar, Sabtu (28/2/2026).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kepada puluhan anak panti asuhan.
Di hadapan perwakilan DPD II KNPI kabupaten/kota dan sejumlah OKP, Vonny menegaskan agenda itu sebagai ajang konsolidasi pasca Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Sulsel.
“Silaturahmi ini digelar setelah Musda beberapa waktu lalu. Terima kasih teman-teman DPD II yang hadir, termasuk dari Toraja,” kata Vonny dalam sambutannya.
Vonny yang juga legislator Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel mengklaim kepengurusannya memperoleh restu dari Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Menurut dia, gubernur menitipkan salam kepada jajaran OKP karena berhalangan hadir.
Lebih jauh, Vonny menyebut Sekretaris Jenderal DPP Gerindra telah menyampaikan keputusan kepada Ketua DPD Gerindra Sulsel untuk mendukung dirinya sebagai Ketua KNPI Sulsel.
“Dalam pertimbangan senioritas dan berbagai aspek lainnya, DPP telah bulat mendukung saya sebagai Ketua KNPI Sulsel,” ujar Vonny.
Pernyataan ini sekaligus merespons klaim Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Ansar, yang juga menyatakan diri sebagai Ketua KNPI Sulsel versi lain.
Seperti diketahui, pasca-Musda, KNPI Sulsel terbelah ke dalam dua kepemimpinan. Masing-masing kubu mengklaim legitimasi dari DPP KNPI.
Acara tersebut turut dihadiri mantan Ketua KNPI Sulsel Imran Eka Saputra serta perwakilan HMI, PMII, Pemuda Muhammadiyah Sulsel, BKPRMI, dan pemuda Katolik.
Hingga berita ini diturunkan, DPD Gerindra Sulsel belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Vonny mengenai dukungan DPP tersebut.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


