Insan.news || Makassar – Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman buka kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Pemprov Sulsel dan 24 Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (07/03/2023). Pada kesempatan ini, PKS juga dilakukan melalui penandatanganan eletronik.
Hadir Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hasto Prastowp serta Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, Sigit Kurniawan. Serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian se-Sulsel.
“Ini tentu sangat bermanfaat lima tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikasi digital dan juga ini memperlancar sistem birokrasi, teman-teman ASN di mana saja anytime bisa langsung tanda tangan dan mereview berkas dokumen tidak harus print dan itu paperless,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Ia menilai, digitalisasi ini memperlancar sistem termasuk sistem perizinan yang sudah banyak menerapkan sistem digital. Termasuk tanda tangan untuk bidang teknis. Dan mengefektifkan kerja-kerja pelayanan di pemerintantahan. Sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi.
Untuk itu, diharapkan kabupaten dan kota dapat menerapkan Smart Office sebagai terobosan dalam sistem administrasi negara.
“Saya meminta bahwa bagaimana lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan bagaimana mereduksi bagaimana kertas terlalu banyak digunakan. Kita secara nasional harus memiliki sistem yang lebih bagus,” sebutnya.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Literasi Keamanan Informasi serta Launching Aplikasi Pusat Informasi Layanan Aduan Siber dan Persandian (Pilar) Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan. Sehingga atas nama Pemprov Sulsel, ia mengapresasi dan BSSN atas kerjasama ini.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan, perpanjangan kerjasama perlu dilakukan karena telah berlangsung selama empat tahun, terakhir di 2019.
“Kerjasama ini mengakover tentang penerbitan sertifikasi eletronik, integrasi aplikasi yang memakai pelayanan sertifikat eletronik, serta izin layanan PTSP dan lainnya,” sebutnya.
Sedangkan, Hasto Prastowo menyebutkan, masalah keamanan tidak bisa berdiri sendiri termasuk di bidang siber sehingga dibutuhkan kolaborasi.
Adapun tandatangan eletronik yang diterapkan di daerah merupakan langkah awal dalam upaya mewujudkan keamanan siber. Selain itu, untuk menjawab transformasi digital. Untuk itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan sistem keamanan masing-masing.
“Kami menyadari dinas Kominfo perintah daerah merupakan mitra penting untuk BSNN terutama dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan siber di Indonesia,” harapnya.