Haji Patudangi Sosialisali Perda RP3KP ; Dimaksudkan Agar Pemda Mempunyai Roadmap

oleh -99 Dilihat
IMG 20221010 210112

Insan.News || Bulukumba – Anggota DPRD Bulukumba Fraksi Partai Gerindra, H Patudangi Azis menyosialisasikan Perda No 10 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).

Sosper RP3KP ini dilaksanakan di Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, Senin (10/10/2022). Sosper juga dihadiri sekira 80an warga se Kecamatan Ujung Loe.

Haji Patudangi menjelaskan materi Perda RP3KP, bahwasanya Perda ini dimaksudkan agar Pemerintah Daerah mempunyai roadmap atau peta jalan yang jelas dan fokus terhadap penanggulangan permasalahan perumahan dan Kawasan permukiman.

“Selain itu, menyelesaikan permasalahan akibat dari tidak adanya dokumen perencanaan yang baik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” ujarnya.

Ia lebih dalam menerangkan tujuan Perda RP3KP, yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. Kemudian, mendukung upaya pembangunan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Selanjutnya, tambah Patudangi, meningkatkan daya guna dan hasil guna sumber daya alam bagi pembangunan perumahan dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan.

“Memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya; dan menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Bulukumba ini, juga mengungkapkan bahwa pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa Negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis, dan berkelanjutan.

“Seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang, terutama ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman, pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan di sektor lain,” tutur Padutangi.

Ia mengemukakan, pertumbuhan dan pembangunan wilayah yang kurang memperhatikan kepentingan masyarakat dari berbagai kalangan, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dapat menimbulkan kesenjangan dan kesulitan bagi MBR dalam memperoleh rumah yang layak dan terjangkau.

Isu tersebut, tambah Patudangi, harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah karena penyelenggaraan bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan optimal dan terorganisasi dengan baik, Kementerian Perumahan Rakyat mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

“RP3KP merupakan acuan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman,” urainya.

“Adanya RP3KP dapat mendukung pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu, berkelanjutan dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mendukung penyediaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, serta mewujudkan penyebaran penduduk yang proporsional,” sambung Patudangi memaparkan materi Perda tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *