Hakim Tipikor tetapkan 7,6 Tahun kepada Terdakwah Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar

oleh -108 Dilihat
oleh
images 93
Ilustrasi Korupsi Kredit Fiktif Bank Sulselbar

InsanNews || MAKASSAR – Terdakwa kasus kredit fiktif Bank Sulselbar Cabang Utama Bulukumba senilai Rp 25 miliar, M Iqbal Reza Ramadhan (34) divonis 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Idil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022) mengatakan, vonis terhadap terdakwa dibacakan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar, terdakwa Iqbal Reza Ramadhan dijatuhi pidana penjara 7 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan serta denda Rp 500 juta,” kata dia.

Idil menuturkan, majelis hakim menilai terdakwa yang merupakan mantan Account Officer (AO) Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana konewsrupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa M Iqbal Reza Ramdhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI  Nomor : 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Dan Pencucian Uang,” tegasnya.

Selain hukuman 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta, lanjut Idil, terdakwa M Iqbal Reza Ramadhan dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

Baca;  Antusias Ratusan Warga Warnai Reses A. Tenri Ita Maharani, Terbukti Dengan Banyaknya Permintaan

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” jelasnya.

Idil mengungkapkan, hukuman dijatuhkan majelis hakim Tipikor Makassar lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan denda sebesar Rp 500 Juta serta uang pengganti sebesar Rp 21.817.975.102.

“Jaksa meyakini eks pegawai bank plat merah itu bersalah melakukan penyaluran kredit fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar dia.

Idil menjelaskan peran terdakwa yang merupakan AO Bank Sulselbar cabang Bulukumba dari tahun 2016 hingga 2021 terbukti telah melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit usaha mandiri (KUM) dan kredit usaha lainnya (KUL).

“Selanjutnya terdakwa melakukan pemrosesan pemberian kredit dengan nilai kredit keseluruhan yakni Rp 25 miliar,” terangnya.

Idil menambahkan, ada pun barang bukti yang disita berupa 2 unit rumah mewah, 5 ruko, 2 unit mobil, dan 10 unit motor berbagai jenis telah dikembalikan ke Bank Sulselbar cabang utama Bulukumba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *