Hibah Pimpinan DPRD Jatim Ratusan Milliar mendapat sorotan HMI Jatim

oleh -89 Dilihat
oleh
Anggota HMI Jatim
Anggota HMI Jatim

InsanNews|| Jatim- Ditengah pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melalui Dinas PU Bina Marga masih sibuk dengan bagi-bagi dana Hibah. Dana hibah tersebut diberikan kepada Pimpinan DPRD Jawa Timur Tampa Alasan dan landasan hukum yang jelas dengan nilai yang tak wajar. Dana hibah itu Tidak jelas di alokasikan untuk apa dan di peruntukan kepada masyarakat yang mana karna dugaan saya bagi-bagi dana hibah tersebut terindikasi diam-diam. 

Haryono, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Jawa Timur Menilai Hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jawa Timur akan berpotensi bermasalah dengan hukum.

“Indikasi masalah ini terdeteksi dengan jumlah hibah yang diberikan kepada pimpinan DPRD Jawa Timur mencapai ratusan miliar” ungkap Haryono.

Bedasrkan data dan infomasi yang saya himpun bawa dana hibah yang diterima Oleh Pimpinan DPRD Jawa Timur Tercatat, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnandi mendapat jatah hibah sekitar Rp 240 miliar, Wakil DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak menerima hibah senilai Rp 197 miliar, Ahmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jawa Timur senilai Rp 124 miliar, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Anwar Sadad Rp 124 miliar, dan Anik Maslachah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebesar Rp 1,550 miliar.

Menurut dia, tingkat kewajaran pimpinan DPRD Jawa Timur menerima hibah hanya sebesar Rp 2 miliar saja. Dana tersebutpun untuk alokasi tambahan dari proyek-proyek yang tidak mendapatkan alokasi anggaran.

“Kalau sampai Rp 100 miliar hingga Rp 200 miliar, berarti itu sangat tidak wajar. Saya mempertanyakan landasan hukumnya,” Lanjut Haryono.

Lebih lanjut, Kabid Hukum dan Ham HMI Jatim menegaskan, alokasi dana hibah yang mencapai ratusan miliar tersebut ada kejanggalan. Menurut dia, ada ketidakwajaran pemberian dana hibah terhadap pimpinan DPRD oleh Dinas PU Bina Marga. “Dinas itu sudah memiliki perencanaan pembangunan tersendiri, mereka sudah memiliki rencana pembangunan di bidangnya shingga dana tersebut dicairkan oleh Pemprov melalui APBD.

“Lha…kenapa kok sampai mengalokasikan dana hibah tersebut kepada Pimpinan DPRD lagi, apa dasar hukum yang dipakai,” Pungkas Haryono.

Menurut PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011, hibah merupakan pemberian uang atau barang dan jasa dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan bersifat tidak wajib atau mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Berdasarkan PERMENDAGRI yang dijelaskan pemberian hibah hanya di peruntukan kepada masyarakat atau organisasi masyarakat yang secara spesifik telah di tetapkan bukan Kepada Pimpinan DPRD , apalagi nominal yang di berikan jauh di atas ambang kewajaran.

PERGUB Jawa Timur No. 134 Tahun 2018 Pasal 4 Point 3. Bahwa Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. Berdasrkan penjelasan PERGUB tersebut bahwa Hibah yang diberikan kepada Pimpinan DPRD Jatim sangat tidak rasional dan melenceng dari keadilan serta tidak jelas asas kemanfaatannya bagi Masyarakat.

Disalah satu sisi Haryono menduga bahwa Hibah yang Diberikan Kepada Pimpinan DPRD Jatim tersebut terindikasi sebagai transaksi politik, agar DPR sebagai wakil Rakyat menutup Mulut dan tidak bersuara lantang dalam mengritik Pemprov Jatim di bawa naungan Gubernur Khofifah.

Diakhir kalimatnya Haryono menegaskan akan terus Melakukan pengawalan terhada pelanggaran Hukum yang merugikan Masyarakat.

“Kami Hmi Badko Jawa Timur terutama saya sebagai Kabid Hukum dan Ham akan terus mengejar dan mengawal setiap kebijakan Pemprov Jatim yang terindikasi melenceng dari peraturan perundang-undangan yang berlaku apalagi yang merugikan masyarakat. Tutupnya

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *