HMI Bulukumba Gugat Atas Kenaikan Biaya Test Psikologi Syarat Pembuatan SIM

oleh -169 Dilihat
IMG 20230103 WA0000 jpg
Dok. Kabid. PTKP HMI Cabang Bulukumba.

Insa.News|| Makassar – Dengan adanya informasi soal biaya test psikologi sebagai syarat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebutkan naik ratusan ribu. Menuai berbagai sorotan di kalangan pemuda Bulukumba, (02/01/2023).

Dalam informasi tersebut biaya administrasi test psikologi dari Rp.50.000 menjadi Rp.100.000. selisihnya sangat jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

Kabid PTKP HMI Cabang Bulukumba, Isranda Latto menjelaskan bahwa Tes psikologi adalah salah satu pernyataan yang harus dipenuhi pemohon dalam pembuatan lisensi mengemudi baru (SIM), perpanjang atau peningkatan. Kepolisian Republik Indonesia akan mewajibkan tes psikologi bagi pemohon pembuatan surat izin mengemudi atau SIM.

“Sedangkan untuk persyaratan tes psikologi guna mendapatkan SIM sesuai dengan pasal 81 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi,”Tagas Latto.

Lanjutnya, Sesuai Hasil Rapat Anev Mou Psikologi SIM tanggal 29 Desember 2022 bersama para pejabat Direktorat Polda Sulsel dan Lembaga Psikologi SIM, akan ada kenaikan harga administrasi dari Rp.50.0000 menjadi Rp.100.000 paling lambat mulai berlaku 2 Januari 2023. Tampa di ketahui alasan pasti mengapa ada kenaikan harga administrasi fisikologi SIM itu.

“Maka dari itu saya meminta kejelasan dari pertimbangan kenapa biaya test psikologi bisa naik di Bulukumba dan juga tampa adanya sektoran di Pemda sebagai pendapatan daerah,” Tutupnya.

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *