INSAN.NEWS || PANGKEP – Publik Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyoroti keterbukaan data Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2025 yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan penelusuran, Kabupaten Pangkep tercatat menerima alokasi anggaran pusat sekitar Rp1,21 triliun pada tahun anggaran 2025. Dana itu merupakan bagian dari transfer ke daerah (TKD) yang diserahkan Kementerian Keuangan kepada seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Namun hingga awal Oktober ini, rincian DIPA 2025 Pangkep – termasuk daftar satuan kerja (satker) kementerian/lembaga, jenis kegiatan, serta alokasi per sektor—belum tersedia secara terbuka di laman resmi pemerintah daerah maupun Kementerian Keuangan.
Padahal, menurut Pasal 9 dan 11 UU KIP, badan publik wajib menyediakan dan memperbarui informasi anggaran secara berkala, termasuk rencana, realisasi, serta hasil kegiatan yang menggunakan dana APBN maupun APBD.
Ketiadaan data rinci ini dinilai menjadi kekurangan transparansi anggaran, karena masyarakat tidak dapat mengetahui dengan jelas arah penggunaan dana pusat di daerah. Publik juga kesulitan menilai sejauh mana dana tersebut mendukung prioritas pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Beberapa dokumen anggaran daerah yang diunggah di situs pangkepkab.go.id hanya memuat DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) lingkup pemerintah daerah, tanpa keterkaitan langsung dengan DIPA pusat. Kondisi ini menciptakan celah informasi antara dana pusat dan pelaksanaannya di tingkat kabupaten.
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, menilai keterbukaan anggaran merupakan hak publik yang harus dijamin undang-undang. Ia mendesak pemerintah daerah bersama instansi vertikal di Pangkep agar lebih transparan dalam mempublikasikan data anggaran pusat.
“Masyarakat berhak tahu berapa dana pusat yang masuk ke Pangkep dan digunakan untuk apa saja. Transparansi ini penting agar pengawasan publik berjalan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga,” tegas Fadli, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya memanfaatkan ruang digital untuk membuka akses informasi, termasuk menautkan dokumen DIPA pusat yang relevan dengan DPA daerah agar sinkron dan mudah dipantau publik.
Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Selatan disebut sebagai lembaga yang berwenang mempublikasikan petikan DIPA per kabupaten.
Sementara itu, PPID Kabupaten Pangkep juga memiliki peran strategis dalam menyediakan salinan DIPA atau mengarahkan masyarakat untuk mengakses data anggaran yang bersumber dari pusat.
Tanpa keterbukaan yang memadai, publik sulit melakukan pengawasan terhadap efektivitas penggunaan dana pusat di daerah. Padahal, semangat transparansi anggaran merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.