Insan.news || Mataram — Ikatan Mahasiswa Ambalawi (IKMAL) Mataram kembali turun aksi di depan Mapolda NTB menuntut hak masyarakat yang ada di desa Rite kecamatan Ambalawi terkait kasus kematian pada saat pemilihan kepala desa, Jum’at (04/11/2022).
Muardin, korban penembakan gas air mata mengalami luka pada kepala korban, punggung korban inisial (US), mendalami rekaman video dengan alat bukti yang lain;
IKMAL Mataram meminta ketegasan dan komitmen Kapolda NTB usut tuntas pelanggaran HAM terhadap korban meninggal akibat penembakan gas air mata di pilkades Desa Rite kabupaten Bima
Korlap 2, Anjas, memberikan ultimatum terhadap Kapolda NTB agar segera mengevaluasi Kapolres Bima Kota dan Kaposek Ambalawi yang mengawal pilkades desa rite pada tanggal 7 Juli 2022 tidak sesuai standar operasional prosedur.
“Kami memberikan ultimatum kepada Kapolda NTB, segera evaluasi Kapolres Bima Kota dan Kapolsek Ambalawi. Masyarakat menjadi tumbal akibat sistem pengawasan yang tidak sesuai SOP,” Ungkap Anjas kepada awak media insan.news.
Disisi lain, Korlap 1, Owen, menganggap di balik kasus ini ada permainan yang dilakukan pihak kepolisian di kecamatan Ambalawi dan Polres Bima Kota sehingga tidak dipublikasikan terkait kematian pada saat pemilihan kepala desa (Pilkades) akibat penembakan gas air mata.
Beberapa jam melakukan orasi di depan Mapolda NTB, Kadiv Karokip Polda NTB mengatensi terkait tuntutan yang dibawa oleh IKMAL Mataram dan ada 10 tuntutan yang dibawa yaitu:
1. Usut tuntas pelanggaran hak asasi manusia atas penembakan gas air mata oleh anggota Kepolisian yang mengakibatkan korban Muardin meninggal dunia;
2. Membentuk tim independen pencari fakta dan mengatensi Mabes Polri mengambil alih kasus untuk memberikan jaminan penyidikan dilakukan secara transparan dan seimbang;
3. Melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota yang menjabat dan seluruh personil pada waktu pengamanan;
4. Penyidikan yang transparan dan mengungkap fakta secara terang benderang, menggali dan menghubungkan fakta-fakta hukum yang mengarah pada perbuatan pelaku.
5. Hentikan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan kebenaran fakta;
6. Proses pidana dan sanksi etik seluruh anggota Kepolisian yang terlibat pengamanan, termasuk yang melakukan intimidasi terhadap masyarakat, saksi-saksi, pengaburan fakta hukum ataupun upaya menghalang-halangi pengungkapan fakta hukum;
7. Sanksi etik dan copot Kapolda NTB, Kapolres Bima Kota, Kasat Reskrim, Dirreskrimum dan seluruh anggota yang tidak serius menyelesaikan kasus;
8. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima bertanggungjawab penuh atas meninggalnya korban Muardin dan kegagalan pengamanan Pilkades;
9. Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima harus segera meminta maaf secara terbuka dan menunjukan itikad baik kepada keluarga korban dan masyarakat;
10. Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah melakukan audensi dengan pihak Polda NTB, direspon dengan baik oleh AKBP Dadi selaku KAROKIP POLDA NTB. Dia mengungkapkan bahwa kasus kematian yang melibatkan anggota kepolisian dalam melakukan penembakan gas air mata dan pengaduan sudah diterima untuk aksi saat ini.
Lanjut AKBP Dadi, memberikan saran untuk memasukkan surat pengajuan terkait kasut ini kepada Polda NTB yang kemudian akan dibuatkan tim untuk menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini.
Ketua umum IKMAL, Alfariji, menegaskan saat surat pengajuan sudah dimasukan, maka dalam jangka waktu satu minggu tidak diindahkan, IKMAL Mataram akan kembali melakukan aksi di Mapolda NTB dengan masa yang lebih besar.