Insan.News || Mataram — Ikatan Mahasiswa Tambora Mataram (IMTAM) mengadakan kegiatan milad untuk mengenang kembali hari lahir Ikatan Mahasiswa Tambora Mataram yang ke IX dan di rangkaikan dengan dialog publik yang bertema “Perlukah Kabupaten Tambora di Deklarasikan” di aula terbuka Taman Budaya Mataram, Kamis (14/04/2022).
Dalam kegiatan Milad sekaligus dialog publik itu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Tambora (IMTAM) Mataram, M. Rohul Akbar dalam sambutannya menyampaikan historis perkembangan IMTAM dari jaman ke jaman dan perkembangan kualitas kader yang selalu aktif tampil dalam berbagai panggung-panggung besar untuk dijadikan sebagai basis dalam memperkuat wacana pembentukan Kabupaten Tambora.
“Dulu IMTAM hanya sebuah organisasi yang kecil dan beranggotakan hanya beberapa orang saja. Sekarang, kader semakin bertambah serta kualitas kader pun semakin meningkat. Dengan kader ini, kami akan merancang konsolidasi besar dalam membentuk Kabupaten Tambora.“ Beber M. Rohul Akbar.
Menariknya, dialog publik pada acara Milad IMTAM Mataram ke-IX tahun 2022 dihadiri oleh Lalu Abdul Wahid, mewakili kepala Kesbangpol NTB, yang membahas tentang strategi politik pemekaran kabupaten Tambora. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi dari tokoh politik merupakan bagian dari kepentingan masyarakat untuk memiliki hak yang sama dalam pembentukan kabupaten Tambora.
Disisi lain, Paox Iben Mudhaffar, narasumber ke II, penulis novel Tambora 1815. Tinjauan historis dan ekspedisi ideologi kerajaan Tambora. Membeberkan perjalanan Kerajaan Tambora sebelum meletusnya gunung Tambora. Ia menegaskan bahwa jauh sebelum adanya peradaban Bima, Tambora sudah lama ada.
“Tambora dulua ada. Lantas mengapa lebih dulu Bima yang di deklarasikan sebagai kabupaten. Sementara Tambora masih terkungkung dibawah kekuasaan bupati Bima. Hari ini kita deklarasikan Kabupaten Tambora.” Pungkas Iben Penulis Novel Tambora 1815 itu.
Abdul Hasan, alumni Fakultas Hukum Universitas Mataram membahas kedudukan dan kepastian hukum pemekaran kabupaten Tambora.
Lebih lanjut, Abdul Hasan menjelaskan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemekaran harus memenuhi geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggara pemerintahan, agar bisa di pertimbangkan dalam uji kelayakan suatu daerah yang ingin di mekarkan.
Diakhir diskusi, ketiga narasumber sama-sama sepakat untuk mendukung penuh deklarasi Kabupaten Tambora sebagai harapan besar dari masyarakat Tambora. Tentunya akan menjadi kekuatan besar ketika beberapa tokoh memiliki kesepakatan serta tujuan yang sama untuk masa depan Kabupaten Tambora.