Insan.News || Bulukumba – Beban biaya psikologi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menuai kritikan dari berbagai kalangan khususnya Organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HmI), biaya yang dibebankan oleh pihak Satlantas Polres Bulukumba ditengarai melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam tubuh Satlantas Polres Bulukumba, Senin 09/01/2023.
Isranda selaku Ketua Bidang PTKP Himpunan Mahasiswa Islam menganggapnya sebagai sebuah pelanggaran berat, hal ini mesti harus dibenahi khususnya dalam internal kepolisian.
“Terang-terangan di tubuh Satlantas Polres Bulukumba melakukan pungli di masyarakat bulukumba. Perlu diketahui bahwa biaya psikologi yang ditarik dari masyarakat dalam pengurusan SIM karena adanya peraturan polri no. 5 thn 2021. Padahal menurut saya yang bisa membuat aturan untuk diberlakukan di masyarakat secara umum adalah Pemerintah, itu pun harus disahkan dalam rapat paripurna DPR”, Ucap Isranda.
Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang berlaku per 1 Januari Tahun 2017 tentang PNBP ( Pemasukan Negara Bukan Pajak ), PP inilah yg mengatur tentang biaya SIM. Adapun biaya kesehatan itu diatur oleh Perda masing-masing daerah.
“Trusss biaya Psikologi? mana ada PP yg mengatur? Perda juga tidak ada. Karena yg bisa membuat aturan yang diberlakukan di Masyarakat secara umum adalah Pemerintah. Perkap hanya boleh berlaku di internal kepolisian”, Tambah Isranda.
Semntara itu sebelumnya dikutip dari laman KUTIP.co Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Jamal menjelaskan bahwa berkaitan pengurusan tes psikologi itu diluar dari Satlantas. Sebab pengurusan psikologi kata Kasat Lantas Polres Bulukumba dikelolah oleh pihak ketiga penyedia layanan.
“Untuk pengurusan tes psikologi itu dikelolah oleh pihak ketiga penyedia layanan. Namanya itu Badan Asesmen Psikologi Indonesia (BAPI)”, kata AKP Jamal
Sementara hal itu dianggap oleh Isranda sangat bertentangan dan bisa menimbulkan sikap kesewenang-wenangan serta menimbulkan adanya indikasi monopoli.
“Jika Perkap diberlakukan di masyarakat secara umum maka suatu saat akan terjadi kesewenang-wenangan. Dan diduga dengan diberlakukannya wilayah kerja pada lembaga psikologi itu terkesan ada indikasi monopoli, sebab satu lembaga membawahi 4-5 wilayah kabupaten, jika demikian apakah hal tersebut ada regulasi yang mengaturnya? Oleh karenai itu Kabid PTKP Himpunan mahasiswa Islam akan melakukan persuratan secara ke-lembaggan ke DPRD untuk memintah RDP”, Tutupnya Kabid PTKP HmI Cab. Bulukumba.