Insan.news – Makassar – Mahasiswa harus bertindak cepat dalam menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Diantaranya Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonsia (PB HMMI), “Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan bentuk krisis kepemimpinan di indonesia terutama di desa, dan juga bentuk salah satu kemunduran demokrasi” Ujar Wasekjend PB HMMI Ilham Hidayat.
Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu digulirkan oleh ribuan kepala desa se-Indonesia sendiri melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) lalu.
Mereka secara terang-terangan menuntut agar bunyi Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diganti, dari 6 tahun menjabat menjadi 9 tahun.
Menurut Ilham, Keberhasilan kepala desa tidak diukur dari lama masa jabatannya , namun di ukur dari seberapa besar kepercayaan masyarakat dari kerja secara nyata.
Tahun ini merupakan momentum persiapan bagi seluruh partai politik untuk menghadapi pemilu 2024. Namun, sangat disayangkan hampir semua fraksi di DPR RI mendukung kepala desa yang mengajukan perpanjangan masa jabatannya.
“Ini menggambarkan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa keputusan DPR RI dalam mendukung aspirasi Kepala desa tersebut berkaitan dengan Kepentingan Kekuasan di Tahun 2024 nantinya” sambung Ilham yang juga Demisoner Ketua HMJ Manajemen.
Tentu saja ini menimbulkan praduga bagi masyarakat, karena ini bukan desakan dari Masyarakat melainkan dari hasrat politik untuk berkuasa dan seharunya pemerintah bijak dalam pengambilan keputusan.
“Sembilan tahun itu sudah membuktikan bahwa kepentingan besar akan bermunculan ketika sudah disahkan, dan kemungkinan akan menimbulkan kekuasaan dinasti lebih besar dalam lingku kepala desa” ungkap Mahasiswa Pascasarjana Unismuh Makassar tersebut.
Saya berharap kepala desa lebih mementingkan kesejahteraan masyarakatnya dibanding memikirkan hal seperti ini. Selagi memiliki kinerja yang baik tentu masyarakat akan memberikan kepercayaan kembali.