Jaksa Agung Perintahkan Kasus Nurhayati Segera Tahap II

oleh -74 Dilihat
IMG 20220228 190726 1
banner 1000250

Insan.News || Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengambil langkah penyelesaian penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh tersangka Nurhayati, dengan meminta penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

“Jaksa Agung memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, mengingat kepala Kejaksaan Negeri telah mengeluarkan P21,” kata Leonard di Jakarta, Senin 28/2/2022.

Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, guna melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana.

“Setelah tahap II, selanjutnya JPU yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara oleh Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Agung akan mengirimkan surat ke Bareskrim Polri untuk memohon perkara yang sudah P21 tersebut dihentikan penuntutannya karena tidak cukup bukti atau meminta penerbitan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2).

Baca;  PB HMI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Lahan Subur Mafia Tambang

“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati, dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKP2-nya,” kata Agus.

Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Sumanjuntak mengatakan Kejagung perlu melakukan eksaminasi terhadap keseluruhan proses penanganan kasus tersebut

“Kejaksaan wajib untuk memastikan apakah proses penanganan perkara ini termasuk alat bukti sudah dipenuhi dan telah dilakukan sesuai asas keadilan dan kebenaran,” kata dia.

Dengan eksaminasi, tambahnya, kelanjutan perkara tersebut dapat segera ditentukan, dengan tujuan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak diajukan pelimpahan ke pengadilan atau tidak sesuai dengan Pasal 139 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kalau tidak layak, katanya, maka jaksa akan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan seperti diatur di Pasal 140 KUHAP.

“Inilah langkah hukum yang bisa dilakukan dalam hal perkara yang sudah P21 dalam sistem peradilan pidana yang diatur KUHAP,” tutup Barita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *