News

Kabag Sarpras Bungkam, Dugaan Pungli Alsintan di Maros Kian Menguat dan Dinilai Terkesan Ditutup-tutupi

Pungli
Koalisi mahasiswa siap menggelar aksi sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan pungli alsintan di Maros. Minggu (12/4/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Maros—Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) Tahun 2025 di Kabupaten Maros semakin menguat dan menjadi sorotan serius publik.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maros belum juga memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan, termasuk melalui Kepala Bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Sikap bungkam tersebut dinilai memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat, terutama setelah muncul keterangan dari sejumlah penerima manfaat di beberapa kecamatan yang menyebut adanya dugaan pungutan hingga sekitar Rp5 juta per penerima bantuan.

Keterangan ini, meskipun masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dinilai tidak bisa diabaikan karena berasal dari pihak yang langsung menerima program tersebut.

Koalisi mahasiswa menilai bahwa tidak adanya klarifikasi dari pejabat terkait dalam isu yang menyangkut kepentingan publik justru memperkuat persepsi adanya persoalan serius dalam proses penyaluran alsintan.

Lewat Syawalan, Appi Ajak Muhammadiyah Ambil Peran Strategis Bangun Makassar

“Dalam situasi seperti ini, diamnya pejabat publik justru memperbesar kecurigaan. Klarifikasi seharusnya menjadi langkah pertama untuk meluruskan informasi, bukan sebaliknya,” ujar perwakilan koalisi. Minggu (12/4/2026).

Program bantuan alsintan pada dasarnya ditujukan untuk membantu petani dan disalurkan tanpa pungutan di luar ketentuan.

Oleh karena itu, setiap dugaan adanya permintaan biaya kepada penerima, terlebih dengan nominal yang signifikan, merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian segera.

Koalisi menegaskan bahwa lambannya respons dari pihak terkait berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan pemerintah.

Kondisi ini juga dinilai dapat merugikan petani serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Wali Kota Makassar Resmikan SIT Raffasya, Apresiasi Integrasi Kurikulum Iman, Akhlak dan Intelektual 

Atas dasar itu, koalisi secara tegas mendesak:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan penelusuran dan langkah hukum awal apabila terdapat indikasi yang cukup, guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam penyaluran alsintan.

Bupati Maros untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran terkait serta memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

Sebagai bentuk kontrol dan tekanan publik, koalisi memastikan akan menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian, serta Kantor Bupati Maros. Aksi tersebut juga menjadi peringatan agar seluruh pihak terkait tidak mengabaikan tuntutan transparansi.

Koalisi menilai bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Ketika klarifikasi tidak segera diberikan, maka wajar jika publik menilai adanya kesan penutupan informasi.

Bantuan Negara Diduga Jadi Ladang Pungli, Mahasiswa Akan Lapor Resmi ke Kejati Sulsel

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Maros, termasuk melalui Kepala Bagian Sarana dan Prasarana, masih belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement