Kader Hmi Meminta Kemendes Melakukan Audit ADD Di Kab Bulukumba

oleh -94 Dilihat
Screenshot 20240709 182701
banner 1000250

Insan.News || Bulukumba – Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa, desa telah diberikan kewenangan dalam mengelola keuangan secara mandiri. Ini baru terjadi sejak 72 tahun Indonesia merdeka. Di sisi yang lain, kewenangan ini tentu tidak mudah, apalagi baru tiga tahun desa belajar mengelola keuangan dan pembangunan secara mandiri dan swakelola.

Asdar Kader Hmi Cabang Bulukumba yang mengikuti Kegiatan Bedah Buku Pikiran dan Ide Prof H Paiman Raharjo Wakil Menteri Desa PDTT yang diadakan Di Aula Kementrian Desa, menyampaikan bahwa Anggaran dana desa pun setiap tahunnya mengalami peningkatan. Namun, dengan anggaran yang demikian besar, berbagai persoalan masih menghantui pengelolaan dana desa.

“Anggaran dana desa pun setiap tahunnya mengalami peningkatan. Namun, dengan anggaran yang demikian besar, berbagai persoalan masih menghantui pengelolaan dana desa”, Tuturnya.

Lebih lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mendampingi pengelolaan dana desa sejak 2015 menyebut, berbagai persoalan ini di antaranya masih maraknya penyimpangan, lambannya penyerapan karena tumpang tindihnya aturan, serta belum sepahamnya aparat penegak hukum dalam mengusut penyimpangan penggunaan dana desa.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sejauh ini sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa. Sementara KPK sendiri menerima sedikitnya 300 aduan. Namun, lantaran belum sepahamnya aparat penegak hukum mengenai penanganan aduan ini, baru sebanyak 182 aduan yang diproses hukum.

“Sejauh ini sudah ada 671 aduan dugaan penyelewengan dana desa yang diterima Kementerian Desa. Sementara KPK sendiri menerima sedikitnya 300 aduan. Namun, lantaran belum sepahamnya aparat penegak hukum mengenai penanganan aduan ini, baru sebanyak 182 aduan yang diproses hukum”, Ucap Nainggolan.

Meningkatnya laporan masyarakat terkait dana desa disebabkan antara lain dugaan tidak adanya transparansi, mark-up, fiktif, proyek tidak sesuai kebutuhan, tidak sesuai aturan dalam pengelolaan dana desa oleh oknum kepala desa. Adanya masalah ini potensi mengakibatkan krisis kepercayaan kepada kepala desa yang mengarah pada tindak Pidana Penggelapan.

“Kami berharap Kepada Kementrian Desa,Pembangunan Daerah tertinggal dan transmigrasi berkoordinasi dengan Pemda,DPMD ,APH untuk membentuk satgas agar mengaudit pengelolaan dana desa Khususnya di Kab Bulukumba”, Tegas Asdar.

Asdar menyampaikan kinerja tenaga pendamping desa harus lebih optimal lagi melakukan pendampingan. Terkait banyaknya regulasi yang mengatur mengenai desa, baik Permendagri, Permenkeu, maupun Permendes, Asdar mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan tersebut menjadi peraturan bupati/walikota yang mudah diterapkan.

“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan tersebut menjadi peraturan bupati/walikota yang mudah diterapkan”, Tutupnya.

Baca;  Galakkan Germas, Bupati Pangkep Beri Motivasi kepada Ratusan Kader Posyandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *