Kasus Dugaan Nota Fiktif Pemkot Palopo dihentikan Polres Palopo, GAM Luwu Raya Angkat Bicara

oleh -85 Dilihat
oleh
status me status IMG 20220318 WA0044
banner 1000250

Insan.news – Palopo – Menanggapi statmen dan pernyataan Kasat Reskrim Palopo AKP Andi Aris Abubakar, tentang penjelasaan sebuah adanya dugaan kelebihan pembayaran Bahan Bakar Minyak Pemkot Palopo (Nota Fiktif) yakni Kasat Reskrim mengatakan bahwa dari pihak Polres Palopo sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 SKPD Kota Palopo namun semua yang kita lakukan dan mintai keterangan, itu semua ada STS nya dan terlampir STS nya sehingga kami dari Polres Palopo tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus ini.

Jendral Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa Luwu Raya Apet angkat bicara dan mengatakan memang betul sudah ada pengambalian uang yan dilakukan oleh OPD Kota Palopo ini dan itu juga tertera dalam Laporan BPK dengan bukti STS yang diterima oleh BPK.

“Namun hanya beberapa yang kemudian dikembalikan oleh OPD tersebut, dalam Laporan BPK Provensi Sulawesi Selatan tentang pengambalian biaya pengeluaran bahan bakar minyak, BPK hanya menerima STS dan slip setoran senilai Rp. 12.778.801 00, sedangkan total kerugian uang negara ini senilai Rp 191.808.539.00 dan masih terdapat kerugian negara senilai Rp 179.029.738.00, ” Kata Apet.

Lanjut apet, mendesak kepada pihak Polres Palopo untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap OPD Pemerintahan Kota Palopo tersebut dan memeriksa secara teliti STS nya serta terbuka kepada publik sekaitan penegakan supremasi hukum kasus- kasus korupsi yang ditanganinya.

Baca;  PB HMI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Lahan Subur Mafia Tambang

“Ini menurut kami pernyataan pak kasat reskrim itu masih simpang siur kerena sangat jelas kerugian dan pengambalian uang negara tersebut dalam laporan BPK Provensi Sulawesi Selatan, apakah memang STS yang di sedorkan ke pihak polres palopo ini, pengembalian nya itu mengambalikan secara keseluruhan kerugian negara atauka STS yang diterima Polres ini juga sama yang diterima oleh BPK Provensi Sulawesi Selatan. Padahal sangat jelas BPK Provensi Sulawesi Selatan merekomendasi kepada Pemerintaha Kota Palopo untuk menyetorkan sisa kelebihan pembayaran BBM ke kas Umum Daerah sebesar Rp.179.029.738.00.,”Lanjut nya Apet.

Sekedar diketahui sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Komando Wilayah Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Luwu Raya melakukan demonstrasi di Polres Palopo, Kamis 17 Maret 2022.

Demonstrasi itu terkait dugaan korupsi nota BBM fiktif tahun 2020 di Lingkup Pemkot Palopo, Aksi tersebut berlangsung ricuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *