Insan.news || Jakarta – Perusahaan eksportir Resmi yang terdaftar dikementerian menjadi Calon Tersangka mafia Minyak goreng oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Hal tersebut disampaikan Supardi Direktur Penyidik Jaksa Agung muda Bidang Pidana Khusus Kejagung RI
“Nama-namanya sudah ada yang dikantongi ya, itu perusahaan yang terdaftar di Kementerian,” kata Supardi, Senin (4/4/2022).
Supardi mengaku, pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng yang merugikan negara.
Supardi berharap pekan ini pihaknya sudah mengambil sikap dalam kasus mafia minyak goreng.
Lanjut Supardi, Pihaknya juga mengatakan bahwa gelar (ekspose) perkara tersebut akan dilakukan pekan ini. Selain itu, penyidik bakal langsung menetapkan tersangka perkara tindak pidana korupsi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Tapi sampai saat ini kami belum bisa membeberkan nama yang sudah kami kantongi dan nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.