INSAN.NEWS || MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengawal sejumlah proyek strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Tahun Anggaran 2023.
Pengawalan proyek strategis ditandai dengan penandatanganan pakta integritas Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto -Danny- bersama Kepala Kejari Makassar Andi Sundari. Penandatanganan pakta integritas berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Senin (3/04/2023).
Walikota Danny mengungkapkan ada beberapa proyek strategis Kota Makassar yang dikawal kejaksaan. Seperti, Makassar Government Center (MGC), Makassar Core City Arena atau MACCA, Sirkuit Internasional Untia, hingga Japparate.
Pengawalan dari Kejari Makassar, kata Danny sebagai upaya mitigasi mencegah penyimpangan pengerjaan suatu proyek.
Sehingga dengan adanya pengawalan ini tidak ada alasan lagi penyerapan anggaran, kualitas proyek, hingga administrasi proyek pemerintah mengalami kendala.
Dirinyapun tidak menampik masih banyak KPA/PPK dan PPTK yang kadang keliru dalam penafsiran hukum, meski pengerjaa proyek sudah sering dilakukan.
Danny juga mencontohkan ada penawaran proyek yang ditender dengan ‘membuang’ 20% dari pagu anggaran. Sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas proyek.
“Jadi tidak masuk akal itu tender buang 20%. Makanya menafsirkan terendah wajar itu harus jelas. Terendah sudah jelas, tapi wajarnya. Nah bagaimana memberikan ukuran wajar itu,” kata Danny.
“Makanya bersama Tim Kejari ada standarisasi, ada SOP-nya dan itu tafsiran hukumnya valid,” tambahnya.
Danny juga meminta kepada OPD yang menjadi penanggung jawab proyek strategis untuk melakukan mitigasi resiko hukum.
“Saya wajibkan seluruh OPD melakukan mitigasi sebelum ancaman dan hambatan itu terjadi, dikonsultasikan dengan Kejari,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan ini, ia berharap proyek strategis Pemkot Makassar memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Ujungnya ini adalah penyerapan anggaran. Kita berharap tidak seperti tahun lalu,” ucap Danny.
Kepala Kejari Makassar Andi Sundari menyebut pengawalan yang diberikan merupakan bentuk mitigasi terhadap resiko hukum pelaksanaan proyek strategis Pemkot Makassar.
Ditambahnya, Kejari memberikan pendampingan berupa rambu-rambu atau aturan yang harus dipatuhi seluruh pihak. Dia juga menegaskan pendampingan ini bukan menjadi jaminan tidak adanya temuan.
“Kami hanya memberikan batasan-batasan sesuai aturan, kalau itu dilanggar maka itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pribadi yang bersangkutan,” ungkap Andi Sundari.
Follow Berita Insan News di Google News