Ketua DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tentang Perlindungan Anak

oleh -2261 Dilihat
oleh
DPRD
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (25/05/2024).
banner 1000250

INSAN.NEWS || Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (25/05/2024).

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, yang akrab disapa RL itu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.

“Karena itu, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak,”ujar RL

Lebih lanjut, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menyatakan pemerintah dan legislatif telah memberikan arahan melalui regulasi yang menegaskan perlunya perlindungan anak, yang melibatkan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat melalui perda tersebut.

Karenanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Makassar, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

“Bukan hanya itu, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat perlu juga kita perhatikan” jelasnya.

Ketua DPRD Makassar itu, juga mengatakan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *