INSAN.NEWS || Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di hotel grand Maleo Makassar, Minggu (05/05/2024).
Pada kesempatan tersebut, politisi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, menjelaskan bahwa Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibuat sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah kota (Pemkot) untuk melestarikan lingkungan hidup di Kota Makassar.
Untuk itu RL akronim nama Rudianto Lallo meminta masyarakat untuk membantu Pemkot Makassar dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Saya berharap semua masyarakat berpartisipasi dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Silahkan kita baca perda ini untuk diketahui apa itu pengelolaan lingkungan,” ujarnya.
Ketua DPRD dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu mengatakan bahwa dalam Perda tersebut, masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Semoga melalui sosialisasi ini kita dapat mengetahui siapa dan apa tanggung jawab kita sebagai masyarakat dalam mengelola lingkungan hidup,” katanya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News