INSAN.NEWS || Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Acara tersebut berlangsung di Hotel Grand Maleo pada Senin, 3 juni 2024
Dalam kegiatan ini, dua narasumber turut hadir untuk memberikan pemaparan. Munawir bertindak sebagai narasumber pertama, sementara Muhammad Ridwan menjadi narasumber kedua. Acara ini dipandu langsung oleh moderator Mia Aryani.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait pentingnya pengelolaan air limbah domestik yang baik dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Jadi kami punya tugas untuk mensosialisasikan perda yang ada. Saya mengambil perda pengelolaan air limbah domestik agar bisa dipahami dengan baik oleh warga,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan perda tersebut menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk diatasi karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia.
Olehnya itu, Rudianto Lallo menekankan, Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
“Jadi setiap perda yang kita buat itu, penting untuk kita semua ketahui karena ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga kota Makassar.” jelasnya.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News