InsanNews || JAKARTA – Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Affandi Ismail Menilai laporan yang diajukan oleh Immanuel tindakan Ketua Umum (ketum) Relawan Jokowi Mania (JokMan) adalah tindakan bodoh.
Affandi Ismail menegaskan bahwa pelaporan balik tersebut menjadi tindakan salah kaprah.
Diketahui, Immanuel melaporkan Ubedilah menggunakan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Padahal, menurutnya Affandi, pasal tersebut merupakan delik aduan.
“Pertama, pelaporan balik terhadap Bang Ubed merupakan tindakan yang salah kaprah dan bodoh. Karena ini delik aduan, seharusnya kalau memang mau melapor balik, ya Kaesang atau Gibran yang melapor, bukan dia,” tandas Affandi pada Minggu, (16/1/2022)
Menurutnya, Immanuel hanya mencari sensasi dengan membandingkan tindakan Gibran yang memilih untuk tidak melaporkan balik.
“Mas Gibrannya saja nggak mau lapor balik. Dia lebih menghormati hukum ketimbang melakukan tindakan yang justru malah dilakukan oleh orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan laporan Bang Ubed, seperti Immanuel ini,” ujar Affandi
Lanjut Affandi, pihak Pelapor meminta agar pihak-pihak lain membiarkan aparat yang berwenang menangani laporan Ubedilah.
“Ini kan negara hukum, maka biarkan hukum yang membuktikan. Jangan memberangus demokrasi dengan tindakan-tindakan seperti pelaporan balik,” tutupnya
Red*