INSAN.NEWS || Makassar—Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan membekukan kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros di bawah kepemimpinan Muhammad Gemilang Pagessa.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan DPD KNPI Sulsel Nomor KEP.06/DPD-KNPI-SULSEL/VII/2026 tentang Pembekuan Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros.
SK tersebut ditetapkan di Makassar pada 6 Juli 2026 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Waka 10 DPD KNPI Sulsel, Yudi Arianto, mengatakan pembekuan merupakan keputusan organisasi yang dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tercantum dalam SK.
Salah satu pertimbangan yang disebut dalam dokumen tersebut adalah dugaan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi.
“Bahwa Kepengurusan DPD KNPI Kabupaten Maros telah melakukan pelanggaran AD/ART,” kata Yudi Arianto, mengutip bagian pertimbangan dalam SK tersebut, Selasa (1/9).
Yudi mengatakan keputusan itu juga merujuk pada AD/ART serta Pokok-Pokok Program Kerja Organisasi (PPKNO) KNPI. Namun, SK yang menjadi rujukan tersebut tidak merinci bentuk pelanggaran AD/ART yang dimaksud.
Selain itu, DPD KNPI Sulsel mempertimbangkan hasil evaluasi Rapat Pimpinan Paripurna Daerah dan Musyawarah Daerah XVI pada 8–9 Desember 2025 di Hotel Horison Makassar.
Pertimbangan lain berasal dari hasil Rapat Pengurus Pleno pada 2 Juli 2026 terkait evaluasi dan penataan struktural DPD KNPI kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Setelah pembekuan ditetapkan, DPD KNPI Sulsel menyatakan akan menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan keberlangsungan organisasi KNPI di Kabupaten Maros. Salah satunya dengan mempersiapkan kepengurusan karteker.
“DPD KNPI Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan persiapan dan perencanaan lanjutan, melakukan penyampaian keputusan dan mempersiapkan kepengurusan karteker,” ujar Yudi, mengutip Pasal 1 SK tersebut.
SK pembekuan ditandatangani Ketua DPD KNPI Sulsel Vonny Ameliani Suardi dan Sekretaris Agus Rasyid Butu. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan keputusan dapat disempurnakan dan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Catatan redaksi: INSAN.NEWS tidak menyimpulkan bentuk atau substansi pelanggaran yang dituduhkan kepada kepengurusan DPD KNPI Maros karena dokumen SK yang menjadi rujukan hanya menyebut adanya pelanggaran AD/ART tanpa menguraikannya secara spesifik.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


