News

Kode Sulsel Siapkan Aduan ke KPK, KPPU, dan LKPP, Soroti Pengadaan Rp210 Miliar di DPRD Sulsel

DPRD Sulsel
‎Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan akan melaporkan hasil kajian terkait pengadaan barang dan jasa senilai Rp210 miliar di Sekretariat DPRD Sulsel kepada KPK, KPPU, dan LKPP, Selasa (28/07/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Jakarta—Aliansi Koalisi Demokrasi Mahasiswa Sulawesi Selatan (Kode Sulsel) menyatakan akan melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Aduan tersebut berkaitan dengan hasil kajian terhadap pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang nilainya mencapai Rp210 miliar, serta aspek transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pimpinan DPRD Sulsel.

Koordinator Umum Kode Sulsel, Bung AIM, mengatakan seluruh dokumen pendukung telah dihimpun dalam bentuk digital.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Dalam kajiannya, Kode Sulsel menyoroti dua aspek utama. Pertama, terkait transparansi anggaran, di mana berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), nilai rencana pengadaan di Sekretariat DPRD Sulsel mencapai sekitar Rp210 miliar.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

Namun, aliansi menilai masih terdapat sejumlah paket pengadaan yang berstatus selesai tetapi belum menampilkan informasi nilai kontrak secara jelas.

Kedua, aliansi turut melampirkan data LHKPN pimpinan DPRD Sulsel sebagai bagian dari bahan kajian. Berdasarkan data yang dihimpun, harta kekayaan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi tercatat sebesar Rp26,6 miliar, sedangkan Wakil Ketua DPRD Sulsel Yasir Machmud sebesar Rp92,1 miliar, dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp118,79 miliar.

Meski demikian, Kode Sulsel menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Pembagian laporan kepada masing-masing lembaga dilakukan sesuai kewenangan, yakni KPK untuk aspek dugaan tindak pidana korupsi, KPPU terkait dugaan persekongkolan tender, serta LKPP untuk menelaah kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aliansi menambahkan, apabila dari hasil telaah lembaga yang berwenang ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun etik, mereka berkomitmen untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda ‎Follow Berita InsanNews di Google News

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

× Advertisement
× Advertisement