INSAN.NEWS || Mojokerto—Dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali mencuat pada proyek pembangunan Gedung Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum CSR Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara Nomor 30, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan.
Hasil pemantauan warga pada Kamis, 23 Juli 2026, menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap.
Dalam pantauan tersebut, beberapa pekerja terlihat mengangkut material, merakit rangka bangunan, hingga berada di area proyek hanya menggunakan sandal tanpa sepatu keselamatan maupun helm pelindung.
Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan K3 yang mewajibkan penggunaan APD sesuai tingkat risiko pekerjaan.
Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 000.3.3/3618/417-503.3/2026 tertanggal 12 Juni 2026, proyek senilai Rp1.519.752.800 tersebut dikerjakan oleh CV Dara Karya Mandiri, dengan pengawasan teknis oleh CV Global Inovasi Engineering.
Adapun instansi pengguna anggaran adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR Perakim) Kota Mojokerto.
Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan kondisi tersebut masih ditemukan meski proyek telah berjalan lebih dari satu bulan dari total masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Menurutnya, penggunaan APD yang tidak lengkap berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
“Saya melihat para pekerja hanya tertib memakai rompi. Sementara helm pengaman dan sepatu keselamatan masih banyak yang tidak digunakan. Padahal proyek sudah berjalan lebih dari satu bulan,” ujar sumber tersebut, Minggu (26/7).
Asisten Pelaksana CV Dara Karya Mandiri, Muhammad Andri, menyatakan perusahaan sebenarnya telah menyediakan sepatu keselamatan bagi pekerja.
“Padahal sepatu sudah disiapkan dan pagi selalu dipakai. Saya siang tadi masih ke kantor, di lokasi ada pelaksana kami,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Sumber mempertanyakan efektivitas pengawasan internal perusahaan maupun konsultan pengawas apabila pekerja masih ditemukan bekerja tanpa APD lengkap pada jam kerja.
Hingga berita ini diterbitkan, CV Global Inovasi Engineering maupun DPUPR Perakim Kota Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran K3 tersebut.
Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News


