Korban Jadi Terdakwa, Pimpinan Lembaga Lakukan Konsolidasi.

oleh -160 Dilihat
Korban jadi terdakwa
Yusuf jenderal lapangan saat diwawancara usai rapat konsolidasi (foto istimewa)
banner 1000250

Insan.news || Makassar – Sejumlah pimpinan lembaga yang ada di kota Makassar melakukan rapat konsolidasi terkait buntutnya kasus Pengadilan Negeri (PN) Selayar yang menjadikan korban sebagai terdakwa dalam kasus penikaman yang terjadi pada satu tahun silam.

Adapun lembaga yang tergabung dalam aliansi mahasiswa, diantaranya; LASKAR 98 (Lingkaran Aktivis Advokat Pembela Rakyat), LIPKAN (Lembaga Independen Pengawas Kinerja Aparatur Negara), LAMAK ( Lembaga Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi), GEPMA (Gerakan Pemuda Mahasiswa Nusantara) dan ALMA (Aliansi Mahasiswa Sulawesi).

Beberapa pimpinan dari lembang itu sudah sepakat merekomendasikan anggota sesuai dengan divisi hukumnya masing-masing, Sabtu (13/08/2022) dini hari.

“iya, kami sudah sepakat untuk melakukan aksi hari senin nanti di Pengadilan Tinggi Makassar dan Polda Sulsel”, kata Yusuf yang diketahui sebagai jenderal lapangan dalam aksi yang akan berlangsung.

Tentunya, aksi yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa ini membawa beberapa tuntutan, adapun tuntutan mereka;

  1. Copot Kepala Pengadilan Negeri Selayar
  2. Copot Kapolres Selayar

Secara umum Yusuf menerangkan bahwa Kapolres Selayar tidak melaksanakan amanah Hukum dengan baik dalam proses Penyidikan.

“Kasus yang menjerat Ismail Bin Hatta atau La Ila menjadi tersangka dan dijatuhi hukuman 2 Tahun Penjara, kami nilai ini sangat tidak masuk nalar” beber Yusuf.

Menurut Ucup (sapaan akrab Yusuf ), dalam perkembangan kasus ini ada keberpihakan dari hakim PN Selayar, itu terbukti dari beberapa alat bukti yang di ajukan terdakwa seperti bukti visum dan kesaksian yang diberikan oleh 4 orang pada persidangan tersebut di tolak tanpa tindak lanjut oleh majelis hakim.

Baca;  SPBU Daerah Kalukuang Jadi Ladang Bisnis Bagi Mafia Minyak, Aktvis GEMA Desak Polres Pangkep

“kami menduga dalam perkembangan kasus ini ada keberpihakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang mengskors persidangan beberapa menit dan kemudian langsung membacakan putusan” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *