Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto (MAN) aktif memantau penyaluran suap dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah untuk Kolaka Timur. Diketahui Ardian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap dana PEN daerah untuk Kolaka Timur.
“Diduga tersangka MAN aktif memantau proses penyerahan, meskipun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri”, ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Rabu (2/2/2022).
Alex, sapaan Alexander Marwata mengungkapkan Ardian terus memantau penyerahan uang suap itu melalui komunikasi dengan sejumlah orang kepercayaannya. Orang-orang kepercayaan Ardian itu telah dikenalkan sebelumnya kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar (LMSA) yang diduga menjadi perantara suap ini.
“Ardian selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka LMSA”, kata Alex