Insan.news – Palopo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menetapkan untuk melakukan kebijakan penutupan sementara Kantor KPU Palopo terhitung sejak Selasa (22/02/2022) hingga Sabtu (26/02/2022) mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPU Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2022.
Hal itu dilakukan karena adanya salah satu staf KPU Palopo yang terpapar Covid-19. dinyatakan positif pada Senin (21/02/2020) dan saat ini tengah mejalani perawatan intesif di salah satu rumah sakit di Palopo.
Ketua KPU Kota Palopo, Abbas Djohan menjelaskan keputusan terkait penutupan tersebut diambil dalam rapat pleno yang di media center KPU Kota Palopo pada Senin (21/02/2022) hari ini.
“Lima hari kantor (KPU Palopo) tutup sementara ini sesuai dengan Surat Edaran KPU RI. Kami putuskan stelah menerima surat terkait terkait dengannya (covid-19) salah satu staf kami,” jelasnya.
Abbas Djohan mengatakan bahwa jika kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna memutus rantai penularan Covid-19 di lingkup KPU Kota Palopo.
“Semoga ini tidak menyebar ke yang lainnya,” katanya.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo, Iswandi Ismail mengungkapkan bahwa selama penutupan sementara Kantor KPU Kota Palopo tetap membuka pelayanan.
“Hanya saja pelayanan selama lima hari ke depan untuk sementara dilakukan melalui PPID Online. Ini untuk menghindari kontak langsung agar Covid-19 tidak menyebar,” ungkap
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan melalui PPID Online Pihak KPU Kota Palopo menyiapkan hotline yakni nomor 082193193745 atas nama Abdi dan 081355757321 atas nama Abustam. (Rls)
Penulis : Redaksi
Editor : Nuryadin