KPU Pangkep lantik PAW dan Klarifikasi Anggota PPS Undur Diri

oleh -821 Dilihat
KPU Pangkep e1702294907266
Pelantikan
banner 1000250

Insan.News || Pangkep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep lantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota PPS Desa Baring Kecamatan Segeri  di Aula Kantor KPU Kabupaten Pangkep.

Staf KPU Pangkep yang ikut hadir dalam Pelantikan PAW, Ichlas selaku Ketua KPU ,Muarrif sebagai Kordiv Hukum dan Pengawasan, Hasanuddin jabat sebagai Kordiv Parmas dan SDM beserta beberapa jajaran staf sekretariat sub bagian Hukum dan SDM, (11/12/1013)

Kegiatan ini diawali dengan pengambilan sumpah janji anggota PPS terlantik kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah janji dan pakta integritas.

Sebelum kegiatan tersebeut  berakhir, Ichlas  mengucapkan selamat untuk anggota PPS yang baru saja dilantik dan berharap mampu manjalankan amanah.

“ Saya ucapkan selamat pada PPS yang barus saja dilantik mudah-mudahan  bisa menjalankan amanah dan tugasnya dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku serta dapat langsung berbaur dan bersinergi antara PPK dan PPS yang ada di wilayah kerjanya.”Ucapnya.

Sebelumnya Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pangkep Muarrif, klarifikasi terkait anggota PPS yang diganti, anggota PPS mangajukan undur diri dikarenakan telah bekerja ditempat lain sehingga tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota PPS.

Proses Pelantikan PAW PPS Desa Baring Kecamatan Segeri ini disaksikan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Segeri beserta Bawaslu Kecamatan Segeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *