KPU Pangkep Sosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

oleh -86 Dilihat
Simpulakyat 2

INSAN.NEWS || Pangkep – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melaksanakan (KPU Pangkep)  menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Dewakkang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep,  Jumat (19 /07/2024).

“Penting bagi kami KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” kata Ketua KPU Pangkep, Ichlas saat membuka sosialisasi ini.

Lanjut dijelaskan, PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

“Untuk itu, perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut,” ucap Ikhlas.

Ikhlas juga menyampaikan terkait dengan tahapan yang sudah berlangsung adalah tahapan pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih.

“Kami berharap agar masyarakat dapat memberikan saran dan masukan bilamana masih ada warga masyarakat yang belum terdata,” pinta dia.

Di akhir sambutannya, Ichlas berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak ini.

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

Sementara itu, Komisioner KPU Pangkep, Divisi Teknis, Syaiful Mujib saat menyampaikan materi sosialisasi ini menyampaikan point-point terkait dengan proses pencalonan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Bawaslu Pangkep, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Pangkep, unsur akademisi, awak media, organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan (OKP), dan perwakilan dari solidaritas perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *