INSAN.NEWS || Jakarta—Data pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dihimpun pemerintah dinilai belum sepenuhnya merekam kondisi ketenagakerjaan di lapangan. Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyoroti celah pendataan yang berpotensi membuat jumlah pekerja terdampak PHK lebih besar daripada angka yang tercatat pemerintah.
Presiden KSPN Ristadi mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang secara rutin memperbarui data PHK. Namun, ia menilai sistem pendataan masih menghadapi persoalan, terutama karena tidak seluruh perusahaan melaporkan PHK kepada pemerintah.
“Terlepas soal akurat atau tidak, tapi saya apresiasi ke Kemnaker yang sudah rutin keluarkan data PHK, tinggal diperbaiki bolong-bolong sumber datanya terutama dari perusahaan-perusahaan yang tidak mau lapor soal PHK,” kata Ristadi kepada Kontan, Jumat (21/8).
Klaim JKP Dinilai Belum Mewakili Seluruh Pekerja
Menurut Ristadi, salah satu persoalan terletak pada sumber data PHK yang berkaitan dengan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia menilai cakupan program tersebut belum mencerminkan keseluruhan pekerja formal yang berpotensi mengalami PHK.
Ristadi merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang disebutnya mencatat sekitar 59,9 juta pekerja formal pada 2026. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan disebut mencapai sekitar 47 juta pekerja, dengan sekitar 26 juta di antaranya merupakan pekerja formal aktif.
“BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan bahwa baru sekitar 16 jutaan peserta yang bisa ter-cover program JKP,” ujarnya.
Dari perbandingan tersebut, Ristadi memperkirakan terdapat sekitar 43 juta pekerja formal yang berada di luar cakupan pekerja yang disebutnya ter-cover JKP.
Menurut dia, kondisi ini membuka kemungkinan adanya pekerja yang mengalami PHK tetapi tidak masuk dalam data PHK berbasis klaim JKP.
“Dari data di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa data PHK hanya mengambil dari ceruk pekerja ter-cover JKP yaitu 16 jutaan pekerja. Sementara ceruk yang lebih besar sekitar 43 jutaan pekerja dari 59 juta pekerja formal tidak terinput data terjadi PHK,” kata Ristadi.
Ia menegaskan bahwa PHK dapat terjadi terhadap pekerja yang tidak tercakup dalam program JKP. Karena itu, KSPN menilai data PHK yang bersumber dari cakupan program tersebut perlu diperluas agar mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi ketenagakerjaan nasional.
KSPN Wanti-wanti Gelombang PHK
Ristadi juga memperingatkan potensi berlanjutnya gelombang PHK apabila persoalan struktural industri nasional tidak segera dibenahi.
Ia menyoroti sejumlah faktor, mulai dari kebutuhan pembaruan teknologi industri, tingginya impor, hingga beban biaya produksi yang dinilai masih berat bagi dunia usaha.
Harga energi, pajak, bahan baku serta proses perizinan yang mahal dan panjang juga disebut menjadi tantangan.
“Gelombang PHK akan semakin terus mengancam jika teknologi industri dalam negeri tidak segera diperbarui, impor merajalela, beban biaya besar seperti harga energi, pajak, bahan baku dan kebijakan-kebijakan izin yang sulit, lama, mahal terus terjadi,” ujarnya.
Di sisi lain, KSPN menilai pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kemudahan penciptaan lapangan kerja formal. Ristadi melihat pertumbuhan kesempatan kerja justru lebih terasa di sektor informal.
“Pertumbuhan ekonomi belum linier dengan kemudahan mencari lapangan pekerjaan khususnya sektor formal. Yang tumbuh lebih baik adalah sektor informal,” katanya.
Pemerintah Didorong Percepat Investasi
KSPN mendorong pemerintah pusat dan daerah mempercepat investasi sekaligus memastikan keberlangsungan industri yang telah beroperasi.
Menurut Ristadi, kebijakan investasi harus dirancang agar investasi baru tidak justru menekan industri yang sudah ada. Jika tidak dikelola dengan baik, investasi baru memang dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi pada saat yang sama berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja di sektor lain.
“Pemerintah harus serius dari pusat sampai daerah menggenjot investasi dengan biaya persyaratan murah, cepat, sekaligus menjaga melindungi industri-industri yang sekarang sudah eksis,” pungkasnya.
Catatan redaksional: Angka 43 juta pekerja dalam berita ini merupakan perhitungan/estimasi yang disampaikan Ristadi berdasarkan perbandingan data pekerja formal dan cakupan JKP, bukan angka resmi pemerintah mengenai jumlah pekerja yang mengalami PHK tetapi tidak tercatat.
Penegasan ini penting agar pemberitaan tetap akurat dan tidak menimbulkan kesan bahwa 43 juta orang tersebut telah terbukti terkena PHK.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita InsanNews di Google News


