Opinions

Kualitas Demokrasi Permusyawaratan dan Demokrasi Elektoral: Telaah Kritis atas Praktik Demokrasi Indonesia Pra dan Pasca Reformasi

Demokrasi
‎Dr. Buhari Fakkah, M.Pd---Dosen Universitas Muhammadiyah Sidenreng---Rappang, Pemerhati Demokrasi, Dan Etika Publik. Aktif menulis Opini Reflektif Tentang Filsafat, Demokrasi dan Politik di Berbagai Media. Sabtu (14/02/2026). Foto Barsa

Oleh : Buhari Fakkah – Dosen UMS Rappang

Pendahuluan

INSAN.NEWS || Sidenreng – Rappang-, Kamis 08 Januari 2026 – Demokrasi sering direduksi menjadi sekadar prosedur elektoral:

‎”Pemilu, penghitungan suara, dan penetapan pemenang berdasarkan mayoritas”.

‎Reduksi ini menimbulkan ilusi bahwa semakin sering pemilu dilaksanakan, semakin tinggi kualitas demokrasi.

Puasa Integritas: Menjaga Demokrasi Tanpa Transaksi

Padahal, dalam konteks Indonesia, demokrasi sejak awal tidak dibangun semata di atas prinsip electoral vote, melainkan berakar pada demokrasi permusyawaratan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945.

‎Tulisan ini berargumen bahwa kualitas demokrasi Indonesia justru mengalami paradoks pasca Reformasi:

‎”Prosedur elektoral semakin mapan, tetapi kualitas deliberasi publik dan kebijaksanaan politik justru mengalami degradasi”.

‎Dengan membandingkan praktik demokrasi sebelum dan sesudah Reformasi, esai ini menilai sejauh mana demokrasi Indonesia bergerak dari demokrasi permusyawaratan menuju demokrasi elektoral yang proseduralistik.

‎Demokrasi Permusyawaratan dan Demokrasi Elektoral: Kerangka Teoretis

Kalender Hijriah Global Tunggal sebagai Upaya Menuju Wihdatul Ummah: Sebuah Analisis Geopolitik Internasional

‎Demokrasi permusyawaratan menekankan deliberasi rasional, musyawarah, dan pencarian mufakat sebagai inti legitimasi politik.

‎Dalam tradisi teori politik deliberatif, model ini sejalan dengan gagasan Jürgen Habermas tentang public reason dan communicative action, di mana keputusan politik sah apabila lahir dari diskursus yang bebas dari dominasi (Habermas, 1996).

‎Sebaliknya, demokrasi elektoral – sebagaimana berkembang dalam demokrasi liberal modern – lebih menekankan kompetisi politik dan kemenangan mayoritas suara.

Joseph Schumpeter mendefinisikan demokrasi sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi elite dalam memperebutkan suara rakyat (Schumpeter, 1942). Model ini sah secara prosedural, tetapi miskin dimensi etis dan deliberatif.

‎Dalam konteks Indonesia, perbedaan ini krusial karena Pancasila tidak pernah memandatkan demokrasi mayoritarian murni, melainkan demokrasi yang :

Menahan untuk Bebas: Puasa sebagai Revolusi Batin ‎

‎“Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”

Praktik Demokrasi Indonesia Sebelum Reformasi

‎Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, demokrasi Indonesia sering dicap sebagai otoritarian. Penilaian ini tidak sepenuhnya keliru, terutama dalam aspek pembatasan kebebasan sipil dan dominasi negara. Namun, secara struktural, praktik politik Indonesia kala itu tidak sepenuhnya elektoral.

‎Pemilihan presiden dilakukan melalui MPR sebagai lembaga permusyawaratan tertinggi. Secara normatif, mekanisme ini mencerminkan demokrasi perwakilan deliberatif, meskipun dalam praktiknya sering dimanipulasi oleh kekuasaan eksekutif.

‎Dengan kata lain, problem utama pra-Reformasi bukan absennya musyawarah, melainkan musyawarah yang dikooptasi.

Mohammad Hatta menegaskan bahwa demokrasi Indonesia seharusnya berbeda dari demokrasi Barat karena bertumpu pada “demokrasi gotong royong” yang menolak individualisme politik (Hatta, 1966).

Namun, pada era Orde Baru, prinsip ini berubah menjadi legitimasi simbolik bagi sentralisasi kekuasaan.

Praktik Demokrasi Indonesia Pasca Reformasi

‎Reformasi 1998 membawa perubahan fundamental:

“Pemilu langsung, multipartai, kebebasan pers, dan desentralisasi kekuasaan”.

Secara prosedural, Indonesia mengalami kemajuan signifikan dan sering dipuji sebagai salah satu demokrasi elektoral terbesar di dunia (Diamond, 2010).

‎Namun, kemajuan prosedural ini dibarengi dengan krisis kualitas demokrasi. Pemilu langsung melahirkan:

  1. ‎‎Politik uang dan oligarki
  2. ‎Populisme berbasis identitas
  3. ‎Disinformasi dan manipulasi emosi publik
  4. ‎Reduksi partisipasi politik menjadi aktivitas memilih lima tahunan

Hannah Arendt mengingatkan bahwa ketika politik kehilangan ruang berpikir kritis, kejahatan dapat berlangsung secara banal dan legal (Arendt, 1963).

Dalam konteks Indonesia, keputusan politik yang merugikan publik sering sah secara elektoral, tetapi cacat secara moral dan deliberatif.

‎Musyawarah yang dulu menjadi prinsip normatif kini tersingkir oleh logika “siapa menang, dia berkuasa”, bahkan dalam lembaga legislatif yang seharusnya menjadi ruang deliberasi.

Demokrasi Elektoral dan Tirani Mayoritas

Alexis de Tocqueville telah lama memperingatkan bahaya tyranny of the majority, ketika suara mayoritas menindas rasionalitas, keadilan, dan hak minoritas (Tocqueville, 1835).

Fenomena ini nyata dalam demokrasi Indonesia kontemporer, terutama ketika isu agama dan identitas dipolitisasi demi kemenangan elektoral.

‎Demokrasi elektoral tanpa musyawarah berubah menjadi kekuasaan angka, bukan kekuasaan akal publik. Dalam kondisi ini, rakyat tidak lagi menjadi subjek deliberatif, melainkan objek mobilisasi politik.

Perspektif Islam dan Pancasila

‎Dalam Islam, konsep syûrâ menegaskan bahwa legitimasi keputusan lahir dari musyawarah berbasis hikmah dan kemaslahatan, bukan sekadar suara terbanyak (QS. Asy-Syûrâ: 38).

‎Banyak ulama klasik menegaskan bahwa keputusan mayoritas yang bertentangan dengan keadilan tidak memiliki legitimasi moral (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah).

‎Sejalan dengan itu, Pancasila menempatkan “hikmat kebijaksanaan” sebagai penuntun demokrasi. Voting hanyalah instrumen teknis, bukan sumber kebenaran politik.

‎Sintesis Kritis: Demokrasi Indonesia ke Mana Arah?

‎‎Demokrasi Indonesia pasca Reformasi maju secara prosedural tetapi mundur secara deliberatif. Sebaliknya, demokrasi pra-Reformasi mengandung semangat permusyawaratan, tetapi gagal karena dominasi kekuasaan.

‎Maka, persoalan utama demokrasi Indonesia bukan memilih antara permusyawaratan atau electoral vote, melainkan mengembalikan pemilu ke dalam kerangka musyawarah.

‎Demokrasi bermutu bukan diukur dari seberapa cepat suara dihitung, tetapi dari seberapa dalam akal publik bekerja.

Penutup

‎Tanpa musyawarah, demokrasi elektoral hanyalah mekanisme legalisasi kekuasaan. Tanpa pemilu yang adil, musyawarah hanya menjadi slogan kosong.

Tantangan demokrasi Indonesia hari ini adalah mensintesiskan keduanya, bukan mempertentangkannya.

‎‎Jika demokrasi terus direduksi menjadi angka, maka kebijaksanaan akan selalu kalah oleh popularitas – dan demokrasi itu sendiri perlahan kehilangan jiwanya.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New

× Advertisement
× Advertisement