Opinions

LBH BAKTI JUSTISIA MAKASSAR : Reformasi Polri Harus Lewat Pengawasan, Bukan Perubahan Struktur Sektoral

IMG 20260128 WA0108
Reformasi Polri Tidak Boleh Salah Arah. ‎Menurut LBH Bakti Justisia Makassar, Persoalan Utama Polri Bukan Pada Desain Konstitusional, Melainkan Pada Penguatan Pengawasan, Etika, dan Reformasi Internal. Rabu (28/01/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Makassar,- 28 Januari 2026 – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat dalam ruang publik pada rapat dengar pendapat. Namun penolakan datang dari Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Bakti Justisia Makassar.

Arif D Kantari juga selaku Advokat menegaskan bahwa menempatkan Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang tepat dan harus dipertahankan demi menjaga stabilitas nasional, akuntabilitas kekuasaan, serta prinsip negara hukum.

‎Menurutnya ada 2 hal yang menjadi pandangannya :

PRINSIP KONSTITUSIONAL 

‎‎Secara desain konstitusi, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks itu, Polri diposisikan sebagai alat negara, bukan alat sektoral kementerian.

Moral Aforisme dan Post-Truth: Ketika Survei Turun Kasta Menjadi Konsultan Kemenangan

Hal ini dipertegas dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara eksplisit menyatakan Polri berada di bawah Presiden.

Istilah “alat negara” memiliki makna yuridis penting:

“Polri tidak diposisikan sebagai alat sektoral atau administratif, melainkan sebagai instrumen negara yang menjalankan fungsi inti pemerintahan”.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden.

FUNGSI KEAMANAN NASIONAL TIDAK BISA DIPERSEMPIT MENJADI FUNGSI ADMINISTRATIF 

Ashabul Kahfi: Pemuda yang Tidur atau Ditidurkan? ‎Telaah Teologis atas Surah al-Kahfi

‎Dalam sistem presidensial yang mengedepankan supremasi sipil, pelaksanaannya harus bebas dari fragmentasi dan intervensi politik yang bersifat sektoral, otoritas sipil tertinggi adalah presiden dan menteri bukanlah pemegang otoritas sipil.

Dengan menempatkan polri di bawah presiden maka pemegang supremasi sipil utuh dan tidak parsial.

Disisi lain “Keamanan, Kedaulatan, dan Penegakan Hukum” merupakan core state functions, fungsi dasar yang tidak dapat diperlakukan dan didelegasikan sebagai urusan teknis kementerian.

Hal tersebut bukan urusan administratif biasa melainkan fungsi inti negara, pendelegasian tersebut adalah bentuk pelemahan presiden sebagai chief executive yang dapat kehilangan kendali langsung atas keamanan nasional.

Dengan struktur ini, garis tanggung jawab menjadi jelas, Presiden bertanggung jawab secara politik, Polri bertanggung jawab secara profesional, dan keduanya tunduk pada pengawasan DPR serta mekanisme peradilan.

‎Politik Modern: Ketika Kebijakan Dikritik, Pendukung Kekuasaan Merasa Diserang Iman Politiknya ‎

Menempatkan Polri di bawah menteri tidak mengurangi kekuasaan Presiden, melainkan menggeser kendali keamanan ke aktor politik menengah yang tidak memiliki legitimasi langsung dari rakyat. Dalam konteks ini, risiko intervensi politik justru semakin besar, sementara akuntabilitas menjadi kabur.

‎Menurutnya, problem Polri bukan terletak pada desain konstitusionalnya, melainkan pada tantangan reformasi internal, budaya organisasi, serta penguatan sistem pengawasan.

Oleh karena itu, solusi yang dibutuhkan bukan perubahan struktur ketatanegaraan, melainkan pada implementasi asas-asas tersebut yang belum konsisten.

Oleh karena itu, mempertahankan Polri di bawah Presiden bukanlah langkah mundur, melainkan pilihan konstitusional yang realistis dan bertanggung jawab.

Yang dibutuhkan ke depan adalah penguatan kontrol sipil, penegakan etika, serta konsistensi dalam menjadikan hukum sebagai panglima, bukan memindahkan Polri ke dalam struktur birokrasi sektoral yang justru berpotensi melemahkan prinsip negara hukum itu sendiri.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New

× Advertisement
× Advertisement