LEMPAR Laporkan Temuan Pelanggaran Proyek PLTS Hybrid Pada Kejati Sulsel

oleh -795 Dilihat
LEMPAR
Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LEMPAR), sebuah lembaga yang berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, merasa sangat prihatin atas lambatnya pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus pengrusakan hutan mangrove yang melibatkan terdakwa Ali Gandong.

INSAN.NEWS || MAKASSAR – Lembaga Pemerhati dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LEMPAR Sulsel), melaporkan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Hybrid di Passimarannu kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada jumat (08/11/2024).

Dalam laporannya, LEMPAR Sulsel mengungkapkan berbagai temuan yang mencurigakan, baik dari segi kualitas pekerjaan maupun pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Proyek yang bertujuan untuk menyediakan energi terbarukan di daerah tersebut, diduga telah melanggar sejumlah ketentuan teknis dan administratif yang dapat merugikan negara.

Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek PLTS Hybrid ini telah melanggar beberapa UU dan Peraturan Pemerintah. Diantaranya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Konstruksi, Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2019, Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan sebagai berikut:

  • Pekerjaan yang Tidak Sesuai Spesifikasi: Beberapa bagian pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak, yang bisa berdampak pada kualitas bangunan.
  • Pengurangan Gaji Pekerja: Meski dalam kontrak disebutkan bahwa buruh berhak mendapatkan upah Rp 120.000 per hari, namun yang dibayarkan hanya Rp 80.000, sebuah pelanggaran serius terhadap hak pekerja.
  • Keterlambatan Pengiriman Material: Proyek tersebut mengalami keterlambatan dalam pengiriman material, yang menyebabkan stagnasi dalam pekerjaan dan memperlambat progres proyek.
  • Penggunaan Material yang Tidak Sesuai: Beberapa material seperti kerikil, pasir, dan beton yang digunakan dalam proyek diduga tidak memenuhi kualitas yang disepakati dalam kontrak.
  • Pemasangan Tiang Pagar yang Tidak Sesuai: Pemasangan tiang pagar dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar teknik yang telah disepakati.
  • Metode Pengecoran yang Manual: Padahal dalam kontrak, pengecoran beton harus dilakukan dengan mesin untuk memastikan kualitas yang lebih baik.
Baca;  LEMPAR Sayangkan lambatnya Putusan Pengadilan mengenai Kerusakan Hutan Mengrove

Oleh karena pelanggaran tersebut, LEMPAR Sulsel mengusulkan agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap kontraktor dan pelaksana lapangan yang terlibat dalam proyek ini, dengan kemungkinan adanya unsur penipuan atau kelalaian yang merugikan negara.

LEMPAR juga menyarankan agar pihak berwenang melakukan evaluasi ulang terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan memperbaiki kesalahan yang ada.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *