Massa HMI Demo DPRD Sulsel Tuntuk Ketua KPK Firli Bahuri untuk Hukum Mati Koruptor Bansos Juliari Peter Batubara

oleh -93 Dilihat
oleh
Ilustrasi Penyaluran Dana Bansos

Insan.News || Makassar – Massa Himpunan mahasiswa Islam (HMI) yang Tergabung dalam komisariat Universitas Megarezky Makassar (Unimerz) melakukan aksi unjuk rasa (Unras) didepan gedung DPRD propinsi Sulsel, (1/03/2021).

Massa HMI mendesak Ketua KPK Firli Bahuri melaksanakan Pernyataan Resminya untuk Menjatuhkan Hukuman Mati pada Koruptor Dana Bantuan Sosial (BANSOS)

Kepada KPK, untuk Membuktikan Pernyataan nya, Massa HMI  meminta Juliari Peter Batubara untuk dihukum Mati karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana Bansos Covid-19.

Diketahui, Juliari  Pada 6 Desember 2020 dini hari ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10.000 untuk masing-masing paket bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek. Selain Juliari, terdapat 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak Kementerian Sosial maupun swasta

Kami HMI komisariat Unimerz menagih janji ketua KPK yang menyatakan bahwa Koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi hatus dihukum”  tegas Usman dalam Orasiya yang diketahui sebagai Jenderal Lapangan

Lanjut Usman, Diri dan pihaknya Menyayangkan Jika ada koruptor yang melakukan tindak pidana korupsi sementara bertepatan dengan kondisi ekonomi yang menurun akibat pandemi Covid-19

Sudah Tepat kiranya Koruptor Bansos dihukum Mati, karena Bantuan ini adalah untuk Masyarakat yang betul betul membutuhkan, berbeda dengan anggaran lainnya” sesal usman dalam orasinya

Baca;  Penyataan Sikap Aliansi Pemuda Pemerhati Demokrasi Kepada Bawaslu Bulukumba

Massa HMI juga mengancam akan Demo Terus menerus jika Ketua KPK tidak Menepati Pernyataan yang dinilai HMI sudah dikonsumsi Banyak Lapisan Masyarakat

Kami akan terus Mendedak Ketua KPK untuk bertanggung jawab atas pernyataan yang sudah dikonsumsi oleh banyak publik” Tutupnya

KM.A.2 / Maf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *