Insan.News || Bogor – Ketua Badan Anti Korupsi Nasional mengungkapkan, sungguh sangat memalukan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID. Rabu 31/08/2022.
Sebagaimana disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM – BAKORNAS) ,sungguh sangat memalukan jika Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Pejabat Publik dan selaku Pimpinan Pengawas Internal Pemerintahan Kabupaten Bogor tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID.
“Sungguh sangat memalukan jika Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Pejabat Publik dan selaku Pimpinan Pengawas Internal Pemerintahan Kabupaten Bogor tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID”, ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, Di judul surat saja sudah tertera dan tercantum surat klarifikasi, Kenapa respon dan tanggapannya malah mengarahkan PPID?, ujar Hermanto.
Pada awak media Ia menegaskan, Ini menjadi pertanyaan bagi publik dan kita semua, Apakah Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor memang benar-benar tidak dapat membedakan mana surat Klarifikasi dan mana surat PPID? Atau ini upaya pengalihan, ini juga dapat diduga telah terjadi upaya mufakat dan persekongkolan.
Ketua Umum BAKORNAS menuturkan, Sepertinya Inspektur Inspektorat Kabupaten perlu lagi belajar jenis-jenis surat, apa itu surat klarifikasi, dan apa itu surat PPID. Perlu juga belajar bagaimana cara menjawab surat dengan benar yaitu bagaimana cara menjawab surat berkaitan dengan apa yang dipaparkan dalam surat dimaksud.
“Sepertinya Inspektur Inspektorat Kabupaten perlu lagi belajar jenis-jenis surat, apa itu surat klarifikasi, dan apa itu surat PPID. Perlu juga belajar bagaimana cara menjawab surat dengan benar yaitu bagaimana cara menjawab surat berkaitan dengan apa yang dipaparkan dalam surat dimaksud”, Tuturnya.
Aktivis Muda Nasional tersebut melanjutkan, kami menyampaikan surat dengan Bahasa Indonesia yang sederhana dan mudah dimengerti serta dipahami. Maka dari itu tadinya kami yakin Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor yang berpendidikan tinggi dan selaku pejabat publik pasti mampu menjawab dan menindaklanjuti surat kami dengan jujur dan transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.
Namun yang terjadi berbanding terbalik dengan yang kami yakini. Sebagaimana kami melayangkan surat untuk ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Bogor terkait penggunaan anggaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Pada kegiatan Penunjukan Langsung, yaitu beberapa kegiatan penyelenggaraan Lomba Bagi peserta didik Jenjang SD, pada Tahun 2020, dengan total Anggaran mencapai Rp. 1.966.738.000.
Menindaklanjuti hal tersebut Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) telah mengirimkan surat permohonan tindak lanjut terkait Klarifikasi tersebut. Sebanyak 2x (dua kali) Surat pertama dikirim oleh BAKORNAS pada tanggal 21 Juli 2022. Namun tidak ada respon dan tindak Lanjut dari Inspektorat Kabupaten Bogor hingga 31 Hari Kalender.
Sehingga BAKORNAS kembali melayangkan surat permohonan tindak lanjut kedua kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Bogor, pada tanggal 22 Agustus 2022.
Pada tanggal 29 Agustus 2022 Badan Anti Korupsi Nasional mendapat Email dari PPID Inspektorat Kabupaten Bogor yang memberitahukan bahwa pengaduan tersebut telah selesai di proses.
Pada tanggal 31 Agustus 2022 BAKORNAS menjemput berkas sebagaimana yang sampaikan lewat email. BAKORNAS menerima dua lembar berkas dengan Nomor 700/1011/Prolap, dengan tanggal surat 26 Agustus 2022.
Terkait hal tersebut, Budi Sartono selaku pihak dari Inspektorat Kabupaten Bogor menyampaikan agar Badan Anti Korupsi Nasional Mencari informasi lebih lanjut terkait surat BAKORNAS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, Loren Pandiangan Selaku Sekretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan, pernyataan tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang semestinya.
Loren mengatakan, bahwa Inspektorat adalah tempat kita mengadu untuk tindak lebih lanjut dikarenakan Dinas terkait tidak responsif bahkan tidak dapat memberikan jawaban klarifikasi sebagaimana yang kami sampaikan dalam surat.
Namun faktanya kami menduga tidak ada upaya dari Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti hal tersebut, karena kami tidak mendapatkan data dan informasi terkait pemanggilan dari Inspektorat Kabupaten terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, maupun pemanggilan terhadap kami yang menyampaikan klarifikasi.
Maka dari kami menduga Inspektorat Kabupaten seakan berupaya menutup mata dan telinga, pungkas Loren.