Miad Ke-59, Danny Pomanto Ajak Peserta Wujudkan Makassar Kota Metaverse

oleh -83 Dilihat
Metaverse
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Danny – mengajak semua masyarakat untuk melek akan tantangan masa depan, senin (20/06/2022).

Insan.news || Makassar – Metaverse menjadi salah satu hal yang tengah dikembangkan pemerintah Kota Makassar saat ini.

Karenanya, Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto – Danny – mengajak semua masyarakat untuk melek akan tantangan masa depan.

Tak ketinggalan, Danny juga mengajak para petinggi akademisi untuk bersama-sama mewujudkan Kota Makassar ke dunia Metaverse.

Hal ini disampaikan saat memberi sambutan dihadapan ratusan peserta Milad ke -59 dan Wisuda Diploma Sarjana dan Pascasarjana ke-76 Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), senin (20/06/2022).

Baca juga :
Danny Pomanto Tampil Keren Saat Hadiri Tenas SMAN 1 Makassar

“Hari ini dan masa depan kita diperhadapkan dengan teknologi yang lebih canggih. Dunia sedang menuju ke metaverse. Dan kita sekarang sudah start lebih awal. Saya minta dukungan dan keikutsertaan petinggi akademisi Unismuh untuk berkaloborasi bersama,” ujar Danny

Danny menjelaskan saat ini kecepatan mengalahkan yang terbesar. Karenanya, Danny mengembangkan program Makaverse secara bertahap dengan harapan menjadikan sistem pelayanan publik menjadi serba digital.

“Pemerintah membutuhkan banyak orang untuk membangun Kota Makassar menjadi lebih baik. Semua Akademisi dan kampus harus ambil bagian,” jelasnya.

Lewat Milad Unismuh ke-59, Danny berharap mahasiswa yang masih menuntut ilmu dan yang sudah menyelesaikan dapat menjadi agen perpanjangan ke masyarakat untuk memperkenalkan apa pentingnya konsep Mekaverse kedepan untuk kehidupan sehari-hari.

“Anak-anak generasi milenial dan Z kit ini harus dibekali dengan ilmu yang mumpuni. Memperkuat pondasi. Karenanya kami punya program revolusi pendidikan dan peningkatan SDM. Karena tanpa SDM yang unggul kita bukan apa-apa nantinya,” harap Danny

Baca;  LEMPAR Laporkan Temuan Pelanggaran Proyek PLTS Hybrid Pada Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *