INSAN•NEWS || Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah kabar yang beredar bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar Usman yang ingin kembali menjadi Ketua MK.
MK mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hanya berdasarkan data umum yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengklarifikasi bahwa PTUN Jakarta belum mengeluarkan putusan resmi terkait gugatan Anwar Usman. Ia mengatakan bahwa sidang dengan agenda jawaban gugatan baru akan digelar pada 21 Februari 2024.
“Setahu saya belum ada putusan apapun terkait gugatan tersebut, sidang dengan agenda jawaban gugatan baru tanggal 21 Februari (2024),” ujar Fajar kepada media, Kamis (15/2/2024).
Fajar menjelaskan bahwa data umum yang terlihat di laman SIPP PTUN Jakarta adalah isi gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman.
Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan keputusan MK yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan dirinya.
Anwar Usman juga meminta PTUN Jakarta untuk merehabilitasi nama baiknya dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
“Data umum itu biasanya dimuat oleh Pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” kata Fajar.
Fajar menambahkan bahwa PTUN Jakarta baru mengeluarkan putusan sela yang menolak permohonan intervensi dari Denny Indrayana dan dua organisasi advokat yang ingin ikut dalam perkara tersebut.
Putusan sela tersebut belum bersifat final dan masih menunggu putusan akhir.
“Putusan sela itu hanya menolak permohonan intervensi dari pihak ketiga, bukan mengenai materi gugatan Anwar Usman,” tegas Fajar.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda
Follow Berita Insan News di Google News