Oleh : Buhari Fakkah – Dosen UMS Rappang
INSAN.NEWS || Sidenreng Rappang,- Senin 05 Januari 2026 – Historiografi Pancasila: Dialektika Sejarah dan Sintesis Ideologis
Dalam perspektif historiografi kritis, Pancasila tidak dapat dipahami sebagai dokumen normatif belaka, melainkan sebagai produk dialektika sejarah yang lahir dari persilangan pengalaman kolonialisme, tradisi lokal Nusantara, serta perjumpaan dengan ideologi-ideologi modern abad ke-20.
Sidang BPUPKI tahun 1945 memperlihatkan bahwa perumusan dasar negara Indonesia berlangsung dalam ketegangan antara gagasan nasionalisme, Islam, sosialisme, dan humanisme universal (Latif, 2011).
Soekarno menegaskan Pancasila sebagai philosophische grondslag yaitu dasar filsafat negara yang berakar pada kepribadian bangsa, bukan adopsi mentah ideologi Barat (Soekarno, 1964).
Mohammad Yamin menekankan dimensi historis-kultural bangsa, sementara Soepomo mengedepankan negara integralistik yang menolak individualisme liberal (Kusuma, 2004).
Dari sinilah Pancasila lahir sebagai kompromi historis, bukan sebagai ideologi dogmatis.
Namun, historiografi juga mencatat distorsi serius pada masa Orde Baru, ketika Pancasila direduksi menjadi ideologi hegemonik negara melalui asas tunggal dan indoktrinasi politik.
Alih-alih menjadi ideologi emansipatoris, Pancasila berubah menjadi alat depolitisasi dan legitimasi kekuasaan (Aspinall, 2005). Akibatnya, pasca-Reformasi, Pancasila mengalami krisis makna dan otoritas moral.
Kapitalisme Global: Hegemoni Pasar dan Krisis Kemanusiaan
Kapitalisme global kontemporer khususnya dalam bentuk neoliberalisme tidak lagi sekadar sistem ekonomi, melainkan proyek peradaban yang menundukkan negara, masyarakat, dan individu pada logika pasar (Harvey, 2005).
Neoliberalisme mengedepankan deregulasi, privatisasi, dan supremasi modal, yang berdampak pada meningkatnya ketimpangan sosial dan melemahnya kedaulatan negara.
Dalam konteks Indonesia pasca-Reformasi, liberalisasi ekonomi yang dipaksakan oleh rezim global melalui IMF, Bank Dunia, dan WTO sering kali bertabrakan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 (Hadiz & Robison, 2013).
Negara cenderung berfungsi sebagai fasilitator modal, bukan pelindung rakyat. Fenomena ini menunjukkan bahwa kapitalisme global menciptakan defisit etika, di mana nilai keadilan dan kemanusiaan dikorbankan demi efisiensi ekonomi.
Pancasila, khususnya Sila Keadilan Sosial, secara filosofis menolak absolutisme pasar. Ia mengakui mekanisme ekonomi, tetapi menempatkannya dalam kerangka moral publik dan keberpihakan sosial (Latif, 2015).
Sosialisme: Kritik terhadap Kapitalisme dan Batasannya
Sosialisme terutama dalam tradisi Marxisme menyediakan kritik radikal terhadap eksploitasi kapitalisme melalui analisis kelas dan relasi produksi (Marx, 1867/1990).
Namun, pengalaman historis sosialisme negara menunjukkan problem serius berupa sentralisasi kekuasaan, penyeragaman sosial, dan pengabaian pluralitas budaya (Arendt, 1951).
Bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia, sosialisme ideologis berpotensi menegasikan dimensi religius dan kultural yang hidup dalam masyarakat.
Determinisme historis Marxian yang menempatkan konflik kelas sebagai motor utama Sejarah kurang memadai untuk menjelaskan realitas sosial Indonesia yang plural dan berbasis komunitas (Magnis-Suseno, 1999).
Pancasila mengambil jarak dari sosialisme dogmatis dengan menawarkan keadilan sosial yang dicapai bukan melalui konflik kelas atau penghapusan kepemilikan, melainkan melalui solidaritas sosial, musyawarah, dan gotong royong.
Positioning Pancasila sebagai Ideologi Alternatif (The Third Way)
Dalam benturan antara kapitalisme global dan sosialisme, Pancasila dapat diposisikan sebagai ideologi alternatif non-blok, dengan karakter sebagai berikut:
- Humanisme Transendental
Berbeda dari humanisme sekuler Barat, Pancasila mengakui dimensi ketuhanan sebagai sumber etika publik tanpa menjadikan negara bersifat teokratis (Nurcholish Madjid, 1992).
- Demokrasi Permusyawaratan
Pancasila menolak demokrasi prosedural yang elitis sekaligus menolak otoritarianisme kolektivistik. Demokrasi dimaknai sebagai proses deliberatif yang berlandaskan hikmah kebijaksanaan, bukan semata-mata kalkulasi suara (Habermas, 1996; Latif, 2018).
- Ekonomi Moral
Pancasila menawarkan model ekonomi yang menyeimbangkan efisiensi dan keadilan, pasar dan solidaritas sebuah posisi tengah antara kapitalisme laissez-faire dan sosialisme negara (Stiglitz, 2012).
- Pluralisme Berbasis Persatuan
Pancasila tidak menghapus perbedaan, tetapi mengelolanya dalam kerangka persatuan nasional yang inklusif, berbeda dari liberalisme individualistik maupun sosialisme uniformistik (Parekh, 2000).
Tantangan Aktual: Dari Ideologi ke Praksis
Masalah utama Pancasila hari ini bukan terletak pada absennya relevansi, melainkan pada ketiadaan praksis struktural. Negara sering mengafirmasi Pancasila secara simbolik, tetapi mempraktikkan logika neoliberal dalam kebijakan ekonomi dan politik.
Tanpa keberanian politik dan pembacaan historiografis yang kritis, Pancasila berisiko tereduksi menjadi retorika moral tanpa daya transformasi.
Penutup
Dalam dunia yang terpolarisasi antara kapitalisme global yang eksploitatif dan sosialisme yang reduksionis, Pancasila menawarkan jalan peradaban alternatif yang berakar pada sejarah, etika, dan pluralitas bangsa Indonesia.
Ia bukan ideologi kompromistis, melainkan ideologi kritis dan normatif yang menuntut keberpihakan pada kemanusiaan dan keadilan sosial.
INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google New


