News

Panggilan Ketiga Disnaker Medan Dipersoalkan Kofipindo: Surat Pertama dan Kedua Mana?

Disnaker
Kuasa hukum Koperasi Kofipindo mempertanyakan mekanisme pemanggilan dalam mediasi ketiga di Kantor Disnaker Kota Medan, Selasa (11/8/2026). Foto Ist

INSAN.NEWS || Medan—Mekanisme pemanggilan dalam proses mediasi antara Koperasi Kofipindo dan pihak pekerja dipersoalkan kuasa hukum koperasi.

Mereka mempertanyakan keberadaan surat panggilan pertama dan kedua yang disebut baru diterima saat mediasi ketiga berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Selasa (11/8).

Koperasi Kofipindo hadir memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi tim kuasa hukum dari Law Firm Eben Haezar Zebua, SH., MH., Andika SM., SH., dan Yasa’aro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH.

Persoalan administrasi pemanggilan menjadi sorotan setelah pihak koperasi mengaku tidak menerima surat panggilan pertama dan kedua. Menurut kuasa hukum, kedua surat tersebut justru diserahkan ketika proses mediasi ketiga berlangsung.

Kuasa hukum Kofipindo, Eben Haezar Zebua, mempertanyakan dasar penyebutan pertemuan tersebut sebagai mediasi ketiga apabila pihak koperasi mengaku belum menerima dua panggilan sebelumnya.

Muhajir Tantang MKKS dan Kepala SMP Makassar: Jangan Cuma Bicara Peduli, Buktikan Aksi!

“Kami sangat heran, panggilan mediasi ini sudah panggilan ketiga. Mana panggilan pertama dan keduanya?” ujar Eben.

Ia juga mempertanyakan mekanisme administrasi yang dilakukan Disnaker Kota Medan, termasuk dugaan adanya pihak internal yang berkaitan dengan tidak diterimanya surat panggilan pertama dan kedua oleh koperasi.

Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti secara hukum. Hingga berita ini ditulis, belum ada kesimpulan resmi yang menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi ataupun kesengajaan dalam proses pemanggilan.

Disnaker: Kami Memfasilitasi Mediasi

Mediator Disnaker Kota Medan, Jones Parapat, mengatakan posisi instansinya dalam perkara tersebut adalah memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan antara para pihak.

HIPMI PT Dibentuk di Bulukumba, Tiga Kampus Siapkan Kader Pengusaha Muda

“Kami hanya bisa memfasilitasi, mediasi, menyarankan dan menengahi,” kata Jones.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika awak media meminta penjelasan mengenai mekanisme pemanggilan dan keberadaan surat pertama serta kedua yang dipersoalkan pihak koperasi.

Persoalan tersebut kini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga disampaikan kepada masing-masing pihak, serta apakah terdapat bukti administrasi yang menunjukkan surat-surat tersebut telah diterima Koperasi Kofipindo.

Bagi pihak koperasi, kejelasan administrasi menjadi penting karena proses mediasi menyangkut kepentingan para pihak yang semestinya memiliki akses informasi dan perlakuan prosedural yang setara.

Kofipindo Minta Mekanisme Pemanggilan Dibuka

Appi Instruksikan Pembagian Masker Gratis, Sekolah di Makassar Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Koperasi Kofipindo telah memenuhi panggilan ketiga Disnaker Kota Medan. Kuasa hukumnya kini meminta penjelasan mengenai alur administrasi pemanggilan, termasuk bukti penyampaian surat kepada koperasi.

Persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai maladministrasi maupun adanya rekayasa pemanggilan sebelum terdapat pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Karena itu, penjelasan resmi Disnaker Kota Medan menjadi penting untuk menjernihkan persoalan sekaligus mencegah munculnya persepsi bahwa proses mediasi berjalan tidak transparan.

Insan.news membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Disnaker Kota Medan, pihak pekerja, maupun pihak lain yang berkepentingan dalam perkara ini.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement