PB HMI Bukan Saja Sebut Gubernur NTB Gagal Urus Hutan

oleh -184 Dilihat
oleh
Konsep Pengelolahan Hutan (Ilustrasi, Foto DisLHK NTB)
Konsep Pengelolahan Hutan (Ilustrasi, Foto DisLHK NTB)
banner 1000250

Insan.news || JAKARTAPengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB-HMI) sebut Gubernur dalang kerusakan hutan yang ada di beberapa daerah di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

Wasekjen Internal PB-HMI, Caca Handika menjelaskan, saat ini sedikitnya ada 896 ribu hektare lahan pembakaran liar, ilegal logging dan pembabatan liar. Lebih-lebih untuk pulau Sumbawa dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

“Dari total 896 yang rusak itu, sekitar 35-40 persen diantaranya berada di pulau Sumbawa. Kawasan yang rusak itu meliputi hutan virgin yang terbuka mencapai 580 hektare dan sekita 316 ribu hektare rusak akibat pertanian lahan kering,” jelas Caca Handika saat ditemui di Jakarta, Sabtu 2 April 2022.

Menurut Caca Handika, 75 persen hutan di NTB dalam keadaan kritis dan rusak akibat adanya pembiaraan dari Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

“Selama kepemimpinan Gubernur NTB Zulkieflimansyah belum memiliki peran nyata dan masif dalam menyikapi issue soal kerusakan hutan. Sebenarnya Gubernur NTB sadar soal kerusakan hutan yang terus terjadi setiap tahun,” tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Dompu itu.

Belum lama ini, kata Caca Handika, Gubernur NTB pernah menyampaikan masalah pembabatan liar yang terjadi semakin masif sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan untuk menghilangkan masalah tersebut.

Akibat, pembiaraan ini hutan mengalami kekurangan debit air dan acap kali terjadi banjir hingga longsor di beberapa daerah di NTB. “Sampai saat ini Pemprov NTB dibawah kepemimpinan Zulkieflimansyah tidak pernah serius menangani soal kerusakan hutan,” ujarnya.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Padahal lanjut dia, sudah jelas dalam peraturan daerah Provinsi NTB nomor 14 tahun 2019 tentang pengelolaan hutan, pada point C.

Apalagi, dengan ditetapkannya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka kewenangan pengelolaan kawasan hutan pada fungsi produksi dan lindung serta kawasan konservasi tahura lintas kabupaten menjadi kewenangan provinsi.

Belum lagi amanat undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.

Gubernur NTB kata dia, harusnya sesegera mungkin mengambil langkah kongkrit untuk menjadikan issue rehabilitasi dan rekonstruksi hutan dan lingkungan sebagai issue perioritas. Supaya mengembalikan fungsi hutan sudah terlanjur rusak, dan menyebabkan banjir setiap tahun di berbagai pelosok.

“Apakah Gubernur NTB punya keberanian untuk menutup hutan ?. Kalau tidak berani, maka Gubernur harus jujur pada pemikirannya sendiri bahwa tidak lagi mampu memimpin daerah dan sebagainya mengundurkan diri, itu lebih terhormat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *