PB HMI Seruduk Istana Negara, Puluhan alami Luka dan ditangkap

oleh -105 Dilihat
oleh
PB HMI Demo Istana Negara
PB HMI Demo Istana Negara
banner 1000250

Insan.news || Jakarta – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam dibawah Pimpinan PB HMI Laksanakan Unjuk Rasa (UNRAS) depan Istana Negara, Jum’at (22/4/2022)

Masa yang Star dari Sekret Pengurus Besar (PB HMI) menuntuk Kasus Penetapan tersangka Kader HMI Cabang Bekasi yang dinilai cacat secara Hukum.

Ironis terjadi terhadap massa aksi, tuntutan PB HMI di balas dengan Pukulan dan penangkapan. Puluhan kader HMI mengalami Luka-luka dan lembat sementara 3 lainnya ditangkap dalam aksi unjuk rasa ini.
Ketua Bidang PTKP PB HMI Akmal Fahmi diduga masih dalam genggaman kepolisian, hingga saat ini belum bisa di hubungi untuk dimintai keterangan.

Belum diketahui motof penangkapanpan terhadap massa aksi. Diketahui, PB HMI dalam aksi unjuk rasa ini sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi – 3 hari sebelumnya.

Diketahui, kader HMI lantas ditangkap, yakni Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur

Di Istana Negara, Massa menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Polda Metro Jaya Irjen Fadil Imran

“Kita meminta Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya Fadil Imran,” kata Arven ketua Bidang Pertahan PB HMI saat dihubungi Via Seluler, Jum’at (22/4) malam

Arven menilai Fadil telah gagal dalam mewujudkan tag line Polri Presisi dan tidak humanis saat menghadapi aktivis dan mahasiswa.

Baca;  Kepala Desa hingga Dusun Mulai Dikumpul, Diduga Soal Dukungan Calon Pilkada Bulukumba

Arven mengaku kecewa jajaran kepolisian di bawah naungan Polda Metro Jaya membubarkan dan diduga melakukan pemukulan terhadap sejumlah kader HMI.

“Terkait penanganan sore ini, jadi kan anak buahnya (Fadil) semua yang turun ini,” ujar Arven.

Pasalnya, HMI menduga Polda Metro Jaya memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait kasus dugaan salah tangkap kasus begal yang menimpa kader HMI Bekasi, Muhammad Fikry dkk. Fikry juga dikenal sebagai guru ngaji di kediamannya.

Terhadap kasus ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap polisi menyiksa Muhammad Fikry dan teman-temannya selama sekitar delapan jam sebelum sampai di Polsek Tambelang untuk diperiksa dalam kasus pembegalan.

Komnas HAM juga menemukan 10 bentuk kekerasan. Hal itu antara lain seperti, Fikry dkk dipukul di tubuh dan wajah dengan tangan kosong serta tali gantungan kunci.

Kemudian, ditendang di tubuh, kaki, dan wajah, diseret, diduduki, dijambak, serta kekerasan verbal dan penembakan senjata api ke udara disertai kalimat mengancam.

Dugaan tindak kekerasan itu dilakukan untuk memaksa Fikry dan ketiga temannya mengaku melakukan begal yang polisi tuduhkan.

Menanggapi temuan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Emdra Zulpan mengatakan kasus begal yang menjerat Fikry dan tiga temannya sudah berjalan di pengadilan.

Zulpan mengatakan semestinya perkara Fikry diputuskan hari ini. Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Chandra Ramadhani sakit sehingga sidang ditunda.

Baca;  PB HMI Kritik Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Lahan Subur Mafia Tambang

“Kasus Tambelang ini kan sudah berproses untuk sistem peradilannya. Artinya hari ini semestinya vonis dari pada hakim,” kata Zulpan dikutip Insan.news dari CNNIndonesia.com, Kamis (21/4).

Zulpan mengatakan pihak kepolisian menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar para pihak melihat keputusan pengadilan tersebut.

“Kalau dari kepolisian mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Muhammad Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021. Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan. Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat. Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Baca;  Jasmianti Resmi Jadi DPRD Selayar, Masyarakat; Semoga Bersinergi Beri Yang Terbaik

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak. Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal.

“Enggak ada, enggak ada,” kata Haryono saat ditemui di Polsek Tambelang 27 Januari lalu.

Sampai Berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya yang dihungi belum memberikan ketwrangan.

Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *