News

Pelanggaran Pleno I HMI Pangkep dan Desakan Investigasi serta Pemecatan Ketua Umum Fadli

HMI
Fadli, Ketua Umum HMI Cabang Pangkep yang diduga sebagai Bandar Narkoba. Foto: Red

INSAN.NEWS || Pangkep – Pelaksanaan Rapat Pleno I HMI Cabang Pangkep di bawah kepemimpinan Ketua Umum Fadli menuai sorotan tajam. Forum yang seharusnya menjadi wadah evaluasi satu semester kepengurusan diduga kuat melanggar sejumlah pasal dalam AD/ART HMI dan Pedoman Dasar KOHATI.

Pleno yang digelar hanya dihadiri oleh satu komisariat, yakni Komisariat STKIP Andi Matappa. Padahal, sesuai aturan, rapat pleno wajib diikuti oleh lebih dari setengah jumlah komisariat dari total tiga komisariat di Cabang Pangkep. Selain itu, Ketua Umum Fadli disebut tidak mengundang komisariat secara resmi, sehingga mencederai prinsip partisipasi organisasi.

Lebih jauh, pleno tersebut juga melakukan penggantian Ketua KOHATI dengan cara yang tidak sah. Jabatan Ketua KOHATI bahkan diubah menjadi Ketua Bidang Pembinaan Anggota, sesuatu yang tidak diatur dalam AD/ART maupun PDK KOHATI. Padahal, sesuai Pasal 11 PDK KOHATI dan Pasal 53 AD/ART HMI, pengangkatan Ketua KOHATI hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kohati Cabang (MUSKOHCAB), bukan melalui pleno.

Dendy Malik, Ketua Komisariat STAI DDI HMI Cabang Pangkep, menegaskan bahwa pengangkatan Arni sebagai Ketua KOHATI tidak sesuai konstitusi.

“Arni belum menyelesaikan LK II, sementara Pasal 16 AD/ART HMI jelas menyebutkan bahwa Ketua KOHATI harus HMI-Wati yang pernah menjadi pengurus Kohati di tingkat komisariat, korkom, atau cabang, berprestasi, dan telah lulus LK I, LK II, serta LKK. Pengangkatan melalui pleno jelas mencederai aturan organisasi” ujar Dendy, Kamis (19/2)

Dendy Malik Soroti Surat Aksi, Tegaskan Independensi HMI Tak Boleh Dilanggar

Selain pelanggaran pleno, muncul pula isu simpang siur di masyarakat yang mengaitkan Ketua Umum Fadli dengan dugaan aktivitas ilegal. Menurut Dendy, hasil observasi dan wawancara dengan beberapa sumber menunjukkan adanya cerita yang berkembang di luar bahwa Fadli disebut-sebut terlibat dalam peredaran narkotika.

“Meskipun cerita ini belum terbukti secara hukum di pengadilan, setidaknya menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman sesuai prosedur. Kehadiran Fadli sebagai Ketua Umum HMI di Pangkep sudah sangat mencoreng nama HMI dan Kabupaten Pangkep” tegas Dendy.

Dendy menambahkan, kader HMI di Pangkep merasa muak dengan berbagai tindakan Fadli yang melekat pada nama organisasi. Mereka mendesak agar kepolisian segera mengusut tuntas isu tersebut, sekaligus meminta PB HMI dan Badko Sulsel mengambil langkah tegas.

“Kami juga sesalkan, Fadli bukan mahasiswa Pangkep, melainkan kuliah di Makassar. Kenapa orang seperti ini bisa menjadi Ketua HMI di Pangkep, ini pertanyaan besar bagi kami,” pungkas Dendy.

Lebih lanjut, Dendy menekankan bahwa kepengurusan Fadli sudah berjalan lebih dari satu tahun, minus belasan hari genap 18 bulan, dengan banyak pelanggaran yang terjadi.

Surat Aksi HMI Pangkep Soal Tambang Karst Pangkep Tuai Sorotan

“Kami mendesak PB HMI bukan hanya melakukan karateker untuk HMI Cabang Pangkep, tetapi juga memecat Fadli dari keanggotaan HMI. Hal ini penting untuk memperbaiki nama baik HMI dan Kabupaten Pangkep” tutupnya.

INSAN.NEWS – Menginspirasi Anda Follow Berita InsanNews di Google News

× Advertisement
× Advertisement