Pembangunan Jembatan Barombong Makassar Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat

oleh -91 Dilihat
WhatsApp Image 2022 07 18 at 09.51.27
Pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu persetujuan pemerintah pusat. dok. (24/04/2022).
banner 1000250

insan.news || Makassar, – Pembangunan Jembatan Barombong di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menunggu persetujuan pemerintah pusat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar sudah mengusulkan bantuan anggaran Rp 350 miliar ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Ternyata pengusulan itu sudah di Bappenas, memang itu jalannya jalan kota,” ucap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Akrab disapa Danny, pad minggu (24/04/2022).

Danny mengaku Jembatan Barombong masuk dalam otoritas jalan kewenangan Pemkot Makassar. Namun karena konstruksinya butuh biaya besar, maka perlu bantuan pusat.

“Anggaran dengan bentang besar (Jembatan Barombong) begitu dengan biaya besar begitu, biasanya memang butuh APBN,” papar dia.

Dalam regulasi, Danny mengemukakan pembangunan jembatan dengan bentang jalan sepanjang di atas 100 meter pun harus melalui persetujuan pusat. Sementara Jembatan Barombong memiliki bentang sepanjang di atas 350 meter.

“Iya, aturannya bilang di atas bentang 100 meter (harus mendapat izin pusat). Inikan (Jembatan Barombong) bentang hampir 400 meter,” sebut Danny.

Baca juga;
Walikota Danny ajak Masyarakat Massenrempulu jadikan Makassar Kota Modern

Pihaknya pun optimis usulan anggaran pembangunan pelebaran Jembatan Barombong bisa disetujui pusat. Apalagi Pemkot Makassar melalui Dinas PU sudah bermohon sejak tahun sebelumnya.

“Menurut kebijakan tidak ada pembangunan sampai tahun 2024 dalam skala besar. Makanya kita kejar yang sudah pernah masuk,” pungkasnya.

Dia berharap pemerintah pusat bisa segera mengakomodir. Pasalnya jembatan yang berada di wilayah Kecamatan Tamalate tersebut kerap macet karena ruas jalan yang sempit.

“Memang, parah sekali memang (kemacetan di Jembatan Barombong),” keluh Danny.

Sementara Kepala Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir menambahkan, pembangunan Jembatan Barombong memang harus diasistensi ke pusat. Meski pun jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkot Makassar.

“Memang untuk panjang bentangan (jembatan) di atas 100 meter, (pembangunannya) harus diasistensi ke pusat, memang harus izin,” tutur dia.

Namun Zuhaelsi mengaku usulan anggaran pembangunan Jembatan Barombong sudah masuk ke Bappenas. Hal itu berdasarkan informasi dari Kepala Bappeda Makassar Helmy Budiman.

“Infonya Pak Helmi, menunggu dari Bappenas hasil dari usulannya. Mungkin nanti setelah lebaran kita koordinasi ke pusat bagaimana penganggarannya,” jelas Zuhaelsi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *